Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya
Menggugat Di Luar Daerah Hukum Yang Diperjanjikan, Begini Hukumnya

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya untuk penyelesaian kasus saya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya kalau di perjanjian kerjasama yang saya buat dengan rekan bisnis saya sudah disepakati kalau terjadi sengketa akan digugat di pengadilan negeri Jakarta pusat, apakah saya bisa menggugatnya di pengadilan negeri di luar yang disepakati? -Kevin W, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Secara umum, bila sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara hukum hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (4) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44)/Hukum Acara Perdata (“HIR”), menyatakan:

Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bila tidak ada alasan lain, maka secara umum kalau sudah disepakati dalam kontrak/perjanjian bahwa bila terjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Pusat maka seharusnya Anda menggugat di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah hukum Anda atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...