Selamat Sore bapak Boris Tampubolon, saya minta bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dimana saya ingin tanya permasalahan hukum yang sedang saya hadapi. Jadi begini, saya seorang pengusaha dan sedang ada utang ke teman saya sebut saja A yang nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi sekaligus sesuai isi kesepakatan karena memang usaha saya sedang sulit. Tapi A minta agar utang saya tersebut dibayarkan sekaligus. Akhirnya A menyuruh saya membuat surat pernyataan utang, isinya saya akan membayar secara dicicil namun bila cicilan saya terlambat maka saya siap dipidanakan. Surat itu nantinya akan A serahkan ke polisi bila saya tidak mampu membayar sesuai surat pernyataan. Pertanyaan saya apa kah bisa saya dipidanakan jika melaggar pernyataan itu? Mohon bantuannya. –Yoppy Teo, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Bila ini murni utang-piutang maka anda tidak bisa dipidanakan
Meski anda sudah membuat pernyataan yang isinya siap dipidanakan bila tidak mampu melunasi utang, namun secara hukum, tidak serta merta membuat anda bisa dipidanakan.
Seseorang bisa dipidana bila memang bisa dibuktikan ada niat jahatnya untuk menipu sebelum perjanjian ditandatangani.
Selama masalah anda ini adalah karena anda tidak/belum mampu membayar utang sesuai kesepakatan, karena situasi ekonomi yang sedang tidak baik, maka itu murni masalah perdata utang-piutang atau wanprestasi. Bukan masalah pidana.
Sehingga, karena ini masalah perdata, maka tidak bisa dipidanakan.
Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
- Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
- Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 oktober 1986 menyatakan: “Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan“
Kalau memang pihak ketiga merasa dirugikan, dia seharusnya menggugat perdata anda ke pengadilan (menempuh jalur perdata) bukan melaporkan ke polisi. Karena ini murni perkara wanprestasi (perdata)
Jadi meski anda sudah membuat surat pernyataan yang isinya siap dipidana bila tak mampu membayar utang, selama murni masalah ini adalah utang-piutang/wanprestasi, maka anda tidak bisa dipidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.