Dalam tulisan ini, saya akan coba menjelaskannya dengan amat sangat sederhana, agar anda semua bisa memahaminya, sebagai berikut:
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 48 KUHP menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
“Keadaan terpaksa” diartikan sebagai paksaan bathin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani.
Ketentuan ini sering disebut “Overmach”. Jadi seseorang yang dalam keadaan terpaksa melakukan suatu tindak pidana, tidak boleh dihukum.
Misalnya: A adalah bawahan B. B perintahkan A untuk menembak C saat itu juga (sambil mengarahkan pistol ke hadapan A). Bila A tidak menembak C, maka A yang akan ditembak/mati.
Karena keadaan terpaksa atau tekanan yang A terima baik tekanan batin, rasa takut, tekanan akibat relasi kuasa dan sebagainya. Akhirnya A menembak C hingga tewas.
Dalam contoh seperti ini, hemat saya A tidak bisa dipersalahkan. Ia dilindungi oleh Pasal 48 KUHAP sehingga tidak bisa A dipidana. A mengalami tekanan atau ketakutan baik tekanan ancaman kematian (bila ia tembak) dan ketakutan karena relasi kuasa dimana B adalah atasannya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.