Pembicaraan soal THR tak bisa disembunyikan atau ditahan untuk dibicarakan. Apalagi mendekati libur hari raya idul fitri sekarang ini.
Untuk itu dalam tulisan kali ini saya akan membahas seputar THR, Apa itu THR, siapa yang berhak atas THR, masalah-masalah yang mungkin terjadi soal hak mendapat THR serta solusinya menurut hukum yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permen THR), sebagai berikut:
1. APA ITU THR? (lihat Pasal 1 angka 1 dan 2 Permen THR)
THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan Perusahaan kepada Pekerja/Karyawan/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan misalnya idul fitri, natal, nyepi, waisak, imlek.
2. SIAPA YANG BERHAK MENDAPAT THR? (lihat Pasal 2 Permen THR)
Setiap karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang penting sudah bekerja di perusahaan selama 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
3. BERAPA BESARAN THR? (lihat Pasal 3 Permen THR)
Untuk karyawan tetap maupun kontrak yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THRnya adalah satu bulan upah
Untuk karyawan tetap maupun kontrak yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Rumusnya: Masa kerja/12 x satu bulan upah
Satu bulan upah tersebut terdiri dari komponen yaitu a) Upah bersih, dan b) upah pokok.
4. BERAPA KALI THR DIBERIKAN DALAM SETAHUN? (lihat Pasal 5 Permen THR)
THR hanya diberikan satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan/buruh. Kalau dapat THR lebih dari satu kali, tidak masalah. menjadi masalah kalau THR tidak diberikan satu kali dalam setahun.
5. KAPAN THR PALING LAMBAT HARUS DIBERIKAN? (lihat Pasal 5 ayat 4 Permen THR)
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
6. APAKAH KARYAWAN KONTRAK YANG MASA KERJANYA BERAKHIR SEBELUM HARI RAYA DAPAT THR? (lihat Pasal 7 ayat 3 Permen THR)
Tidak dapat.
7. APAKAH KARYAWAN TETAP YANG DI-PHK 30 HARI SEBELUM HARI RAYA BERHAK DAPAT THR? (lihat Pasal 7 ayat 1 Permen THR)
Ya. Berhak.
8. BAGAIMANA KALAU PERUSAHAAN TIDAK BAYAR THR ATAU TERLAMBAT BAYAR THR?
Perusahaan yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif berupa: a) teguran tertulis; b) pembatasan kegiatan usaha; c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; d) dan pembekuan kegiatan usaha. (dasar hukumnya, Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan).
Sedang, Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan ke karyawan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar (Dasar hukumnya Pasal 10 Permen THR).
Denda yang dikenakan kepada perusahaan tidak menghilangkan kewajiban THR-nya kepada karyawan. Jadi perusahaan tetap harus membayar THR ditambah denda kepada karyawan jika perusahaan terlambat membayar THR.
Perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas atau melakukan tindakan yang menyimpang dari Permen THR ini bisa dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan setempat agar dikenakan sanksi sebagaimana disebut di atas (Dasar hukumnya, Pasal 9 Permen THR)
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.