Mangkir Bayar Utang, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Mangkir Bayar Utang, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Mangkir Bayar Utang Apakah Bisa Dipidana Ini Penjelasan Hukumnya

Selamat siang, Yth Bapak Boris Tampubolon. Saya mohon bantuan dan pendampingan Hukum dari Bapak dan tim. Saya seorang direktur di suatu perusahaan. Saya mengadakan perjanjian utang-piutang dengan rekan bisnis saya.

Namun sampai sekarang saya belum mampu membayar utang saya. Rekan bisnis saya lantas melaporkan saya ke polisi atas dasar penipuan dan/atau penggelapan karena saya mangkir bayar utang. Padahal sudah ada aset saya yang dipegang dia sebagai jaminan. Sebelum saya meminta bantuan bapak. Saya ingin tanyakan, apakah benar bila tidak bisa bayar utang itu dipidana?

Jawaban

Intisari:

Tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain itu, hal ini juga sudah ditegaskan dalam beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi), sebagai berikut:

  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa tidak bisa membayar utang, bukan masalah pidana. Melainkan masalah perdata.

Sekarang tinggal dari sisi Anda yang harus mampu menjelaskan dan membuktikan hal-hal tersebut kepada pihak kepolisian agar pihak kepolisian bisa melihat kasus ini secara menyeluruh dan objektif dan berdasar hukum. Sehingga tidak keliru memproses kasus seperti kasus Anda ini.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...