Macam-Macam Keringanan Hukuman Yang Didapat Oleh Justice Collaborator
Macam-Macam Keringanan Hukuman Yang Didapat Oleh Justice Collaborator
Sumber

Sumber gambar

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, bila seseorang menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku) maka apa saja keringanan hukuman yang bisa ia dapatkan?

Jawaban

Intisari:

Orang yang menjadi justice collaborator bisa mendapat:

  1. Keringanan hukuman pidana;
  2. Pembebasan bersayarat;
  3. Remisi tambahan; dan
  4. Hak narapidana lainnya (bila ia menjadi terpidana) sesuai aturan perundang-undangan

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 A ayat 1 Jo ayat 3 UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU LPSK), pada intinya menyatakan, Saksi Pelaku dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan atas kesaksian dimaksud dapat berupa:

  1. keringanan penjatuhan pidana; yaitu mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya (penjelasan Pasal 10 A ayat 3 huruf a UU LPSK); atau
  2. pembebasan bersyarat;
  3. remisi tambahan; dan
  4. hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada jaksa penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. (Pasal 10 A ayat 4 UU LPSK)

Sementara, untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK memberi rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (Pasal 10 A ayat 5 UU LPSK)

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...