Langkah Hukum Jika Pihak Yang Kalah Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan Secara Sukarela
Langkah Hukum Jika Pihak Yang Kalah Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan Secara Sukarela
Langkah Hukum Jika Pihak Yang Kalah Tidak Mau Melaksanakan Putusan Pengadilan Secara Sukarela

Konsultan hukum, Saya dan beberapa karyawan dipecat diperusahaan. Sudah ada putusan PHI yang intinya memenangkan saya bersama teman-teman saya dan mewajibkan perusahaan untuk membayarkan ganti rugi uang pesaong kepada kami. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun perusahaan tidak ada itikad baik secara sukarela melaksanakan isi putusan PHI tersebut. pertanyaannya langkah apa yang bisa kami lakukan untuk me”maksa” perusahaan agar melaksanakan putusan pengadilan tersebut? Adam -Bandung

Terima kasih atas pertanyaannya.

Jawaban:

Jika perusahaan tidak mau secara sukarela melaksanakan isi putusan (perdata/PHI) sebagaimana yang Anda tanyakan maka ada beberapa langkah yang bisa anda lakukan. Pertama, mengajukan permohonan eksekusi (sita eksekutorial) ke Pengadilan, Kedua melaporkan pihak perusahaan ke polisi, Ketiga mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan.

 

tidak-melaksanakan-eksekusi-3

Jika perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela maka Anda dan teman-teman Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan agar putusan dapat dijalankan.

Namun jika sudah diperingatkan pengadilan dan perusahaan tidak juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut, Anda dan teman-teman Anda segera memohonkan  lagi sita eksekutorial ke Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial atas barang-barang milik pengusaha. Tujuannya agar barang-barang milik perusahaan disita. Kemudian barang-barang tersebut akan dilelang dimana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan juga biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut.

tidak-melaksanakan-eksekusi-2

Perusahaan yang tidak membayarkan hak Anda bersama teman-teman sebagaimana bunyi putusan pengadilan bisa dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan. Karena tidak memberikan apa yang menjadi milik orang lain bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Selain itu pengusaha bisa juga dilaporkan ke polisi atas dasar tindakan pengusaha yang tidak melaksanakan perintah (putusan) pengadilan sebab tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.”

tidak-melaksanakan-eksekusi-1

Jumlah besaran pesangon ganti rugi yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan menjadi hutang pengusaha dan piutang pekerja sehingga kedudukan pekerja disini menjadi kreditur, sementara pengusaha menjadi debitur.

Ketika permohonan eksekusi sudah diajukan dan sang pengusaha masih tak mengacuhkannya, maka hutang si pengusaha menjadi dapat ditagih. Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menggugat pailit seorang debitur. Syaratnya, ada satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar, debitur memiliki dua kreditur atau lebih, dan pembuktiannya sederhana.

Sekian, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  • HIR ( Het Herziene Indonesisch Reglemen , Staatblad Tahun 1941 No. 44)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...