Selamat siang Pak Boris Tampubolon, Saya menunggak kartu kredit sudah 7 bulan. Saya belum punya uang untuk melunasinya. Beberapa hari kemudian ada orang yang telepon saya. Dia mengaku sebagai orang suruhan Bank (debt collector) untuk menagih utang saya tersebut. debt collector ini tiap hari sms dan telepon saya. Dia ancam saya untuk segera melunasi utang saya, sebab kalau tidak ia akan menghabisi nyawa saya dan keluarga. Isteri saya yang tidak ada hubungannya dengan masalah ini juga diancam oleh dia melalui sms. apa yang bisa saya lakukan. Terima kasih.
Hendri, Jakarta.
Jawaban:
Pertama, saya prihatin dengan masalah yang menimpa Anda dan semoga masalahnya cepat selesai. Bicara soal utang, pada prinsipnya utang harus dilunasi. Anda bisa menghubungi pihak Bank untuk membicarakan solusi penyelesaian (win-win solution) utang kartu kredit Anda tersebut. Anda juga bisa juga meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Mengingat pengalaman YLKI seperti dimuat dalam artikel hukum.online yang punya dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan kartu kredit, yaitu:
- Berupa penghapusan bunga kartu kredit, dan
- Pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.
kedua opsi itu bisa disampaikan kepada pihak Bank dan semoga pihak bank bisa menerima opsi yang ditawarkan tersebut. Tapi memang semua tetap kembali lagi pada kebijakan pihak Bank apakah mereka bisa menerima dan menyepakati opsi yang ditawarkan atau tidak.
Soal Kedua, tindakan yang dilakukan debt collector seperti yang Anda sampaikan di atas merupakan tindakan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Mengingat perbuatan tersebut adalah tindak pidana, Anda bisa melaporkan tindakan pengancaman debt collector tersebut ke kepolisian terdekat, lebih baik jika Anda didampingi pengacara juga dengan menyertakan alat bukti berupa print out SMS dan menunjukan bukti SMS atau rekaman pengancaman tersebut. Jika anda sudah melapor dan polisi tanpaknya tidak memproses laporan Anda, ini yang bisa Anda lakukan langkah hukum jika polisi tidak memproses laporan masyarakat
Demikian yang kami ketahui, Semoga Bermanfaat terima kasih.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
49 thoughts on “Langkah Hukum Jika Diancam Melalui Media Elektronik”
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, ada yg ingin saya tanyakan Pak. Cerita singkatnya sbb, dlu sya pernah buka usaha matrial & ada bbrp pelanggan yg berhutang kepada saya. Namun ada 1 customer sya yg bersikap tidak sepantasnya. Di saat ditagih justru dia mengeluarkan kata2 yg tidak selayaknya, baik langsung maupun lewat sms pun juga ada nada ancaman lewat sms. Yang ingin saya tanyakan apakah ancaman lewat sms ini bisa dipidanakan Pak? Karna dikata-kata tersebut ada unsur dendam Pak. Mohon sarannya.. Terima kasih.
Terima kasih, pada intinya ancaman lewat SMS bisa dipinana berdasarkan Pasal 29 UU ITE, selama memang dalam smsnya tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau unsur menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana unsur dalam Pasal 29 UU ITE. Berikut bunyi pasal 29 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 29 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
cara yang bisa anda lakukan adalah, pertama menyelesaikan masalah ini baik-baik secara kekeluargaan, dan menegur customer anda tersebut agar tidak mengulangi lagi mengirimkan sms-sms mengancam tersebut. Namun jika hal tersebut tetap tidak diindahkan custumer Anda, anda dapat melaporkan customer anda tersebut ke polisi.
sekian semoga bermanfaat.
ancaman lewat SMS bisa dipidana, jika memang isi SMS nya mengandung unsur pengancaman ataupun menakut-nakuti. ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan denda 2 miliyar rupiah. lihat Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE). Terima kasih semoga bermanfaat
Pagi pak Boris Tampubolon SH
Ada yang mau saya tanyakan,tentang ancaman pembunuhan melalui sms dan telephone.
Singkat cerita,Kk saya berencana akan menikah dengan seorang laki2 yg tidak lain adalah anak dr namboru saya(Pariban) dan ternyata pernikahan itu batal karna sikap dr keluarga laki2 orang tua nya juga kasar kepada kk saya sebelum pernikahan dilakukan krn kk saya tertekan oleh karna itu kk saya kembali kerumah orang tua saya.krn batalnya pernikahan itu pihak keluarga merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi atas biaya yg sudah dikeluarkan pihak laki2 biaya katering biaya gedung dan biaya lain2.kepada kk saya.disertai ancaman pembunuhan dan teror melalui sms dan telephone..dan melalui telephone ancaman tersebut kebetulan direkam kk saya.apakah yg harus kk saya lakukan dalam hal ini,apakah harus mengganti kerugian tsb dan bagaimana menyikapi ancaman tsb.terima kasih.
terkait pengancaman yang dilakukan melalui SMS, Anda dapat melaporkannya ke polisi. dengan membawa bukti2 ancaman tersebut, berupa isi rekaman, dan print out isi sms pengancaman tersebut.
terkait kerugian yang timbul akibat pernikahan yang batal tersebut, maka pihak yang membuat rugi wajib menggantinya. saran saya selesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih
Untuk biaya2 tsb yang dimaksud oleh pihak laki2 masih fiktif krn untuk tgl pernikahan pun belum ada hanya omongan sepihak oleh keluarga laki2.krn pihak kk saya tidak setuju pak boris tampubolon.apakah kk saya harus mengganti nya .terima kasih
kalau sudah sepakat berarti harus diganti, tapi kalau belum saya kira tidak perlu.
Maaf pak mau tanya,sy ada dapat ancaman lewat sms yg sifatnya menakuti namun sy hanya bisa menerka pelaku krn pelaku pengancam tersebut tdk jelas siapa orgx,apa tindakan yg harus sy ambil…maksih
Segera laporka ke polisi, dengan menunjukan bukti smsnya dan no pengirimnya, sisanya biar polisi yang menyelidiki.
terima kasih
Pagi pak boris maaf saya mau tanya saya kan pengguna instagram aktif dan kebetulan sahabat saya pun demikian singkat cerita saya dan teman saya seperti diteror terus menerus sama temannya pacar saya dengan omongan omongan yang tidak pantas apa itu bisa di katakan pelanggaran juga dalam uu ite ? Terima kasih
Bisa. itu termasuk pengancaman atau penghinaan sebagaimana diatur Pasal Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 29 UU ITE : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi, dengan membawa bukti-bukti seperti print out chat pengancaman dan penghinaan tersebut. Terima kasih
Pak saya mau nanya,saya sering mendapat ancaman dari sms baik itu ancaman pembunuhan maupun kata2 tidak senonoh dari teman suami saya! bermula suami sY dan temannya itu berhutang kpd bank,setiap bulan slm 1 th ini suami saya rutin mengangsur,tp temanny Itu minta sisanya dilunasi,sya jg gk keberatan klo hrs dilunSi,cuman masalahnya bebeapa bln terakhir ini saya selalu mendpt ancmn dari dia,kmdian saya minta bantuan lbh untuk menyelesaikn masalah ini! tuntutan saya permintaan mAaf dari dia dan janji tdk akan mengulangi lg,tp surat yg dibuat lbh cuman ada ttd teman suami saya dan petugas lbh tanpa ada stempel dr lbh tersbt,apakH surat itu sah dimata hkm?
1. Soal ancaman yang dilakukan melaliu sms, bisa dilaporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti2 berupa print out SMS pengancaman dari yang bersangkutan dan saksi2 jika ada.
2. Berdsarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian sah itu apabila disepakati kedua belah pihak (dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jari), dibuat oleh orang yang cakap (Mis:sudah dewasa, 21 tahun ke atas), ada objek yang diatur dalam perjanjian tersbeut, dan perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU.
jadi selama syarat2 di atas terpenuhi maka perjanjia tersebut sah. tidak perlu ada stempel. karena ada atau tanpa stempel bukan merupakan syarat sahnya perjanjian. Terima kasih
pak, maaf, klo kasus saya hampir sama dengan yg diatas, saya menunggak pembayaran Kartu Kredit selama hampir 1 thn, karena kondisi saya yg drop, sudah tidak bekerja lagi, namun yg saya alami adalah tindakan ancaman debt kolektor tersebut lewat telpon, bukan lewat sms, sementara saya tidak pernah merekam telpon tersebut, kira2 apa yg bisa saya lakukan?
jika tidak ada bukti, maka sulit untuk laporan di terima. saran saya waspada, dan jika memang debt collector bersangkutan masih mengganggu maka antisipasi saja dengan rekam pembicaraannya (kalau melalui tlpon) atau save smsnya (jika melalui sms) dan (foto jika datang langsung), dan sertai juga saksi-saksi yang mengetahui. Terima kasih
Mlm pak boris…..bgmn pengancaman pakai benda sprt pisau sambil berkata “umurlu pendek”…dgn nada sprt itu. Krn harta ingin menghilangkan nyawa orang lain…demi kepentingannya…terjadi sm suami saya dan adiknya yg mengancam. Apa bs dijerat hukum sepantasnya demi tegaknya hukum
bisa dikatakan pengancaman dan dapat juga dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 karena membawa senjata tajam.
selamat pak sy mau nanya saat ini sy berhutang dengan jaminan surat debitur rmh pd seseorang dan dia pny suami seorang polisi, setiap kali sy telat membayar bunga dari hutang sy dia slalu mengatasnamakan suaminya.
skr ini sy telat bayar jg sekitar 1 minggu, dan dia mengancam2 sy untuk melaporkan ke polisi dan bilang salah org klo sy menipu dia krn dia adalah istri polisi dan lebih parahnya lg mengancam akan mendatangi sekolah anak sy dan membuat malu sehingga tdk bisa ikut ujian lg. mengancam jg mau mendatangi kantor suami sy pdhl di bbm sy hanya minta waktu 1 minggu untuk byr. sy jelaskan bahwa sy tdk niat menipu sama sekali, sy akan bertanggung jwb membayat hutang sy. tp dia tetap saja mengancam lapor polisi
apa yg hrs sy lakukan pak, krn sy merasa bahwa sy niat baik dan tanggung jwb akan bayar hutang tsb
terima kasih
kalau hanya sebatas ancaman seperti itu, belum bisa memenuhi unsur pidana, kecuali sudah ada tindakan nyata2 dari yang bersangkutan. Saran saya sampaikan niat anda untuk membayar ganti rugi tersebut. semoga yang bersangkutan bisa mengerti. Terima kasih
selamt pagi pak.saya mau tanya.bagaimana proses hukum kdrt.msalahnya seperti ini,.kk saya mengalamai kekerasan fisik akibat dipukul,di tendang dan di hantam ke tembok rumah oleh suaminya beberapa hari yg lalu namun belum mengadukan ke pihak kepolisian.skrng saya lihat bekas memarnya masih ada dan bekas gores.apakah sekarang masih bisa kami laporkan kasus tersebut.dan brpa lama masa pidana utk tersangka.terima kasih
Masih bisa untuk dilaporkan. saran saya segera ke kantor polisi dan laporkan dugaan KDRT tersebut ke polisi.
Ancaman pidana terhadap pelaku hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah, jika korban sampai jatuh sakit atau mengalami luka berat maka hukumannya bisa penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta rupiah. (Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Terima kasih
Assalamualaikum pak boris. Disini saya ingin bertanya. Saya kenal seseorang di facebook,tetapi belum pernah ketemu sama sekali. Dan anehnya dia tau semua tentang hidup saya,buruknya saya. Dan dia mengancam akan menyebarkan aib saya ke keluarga saya dan org lain. Dia janji ga akan ngelakuin hal itu tetapi dengan satu syarat yaitu saya harus nurutin kemauan dia yg tidak masuk di akal. Dan dia selalu mengancam saya. Saya memang kenal dia cuma di facebook,tetapi belum pernah ketemu tapi ko aneh dia tau semua tentang saya. Apa dia orang yg kenal saya dan benci sama saya? Terus apa yg harus saya lakukan?
Saya tidak tahu aib apa yang anda maksud. hanya saja jika itu berupa gambar atau foto2, Anda bisa melaporkan orang tersebut ke Polisi dengan
Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” ancaman pidananya maksimal penjara 6 tahun atau denda 1 milyar.
atau kalau itu hanya berupa berita bohong, fitnah atau mencemarkan nama baik anda bisa melaporkan ke polisi menggunakan pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” ancaman pidananya maksimal 4 tahun dan denda maksimal 750 juta.
Sampaikan kepada kenalan anda tersebut agar tidak melakukan hal tersebut karena ada konsekuensi hukumnya jia dilakukan.
Terima kasih.
Selamat malam.
Saya mendapatkan ancaman beserta perkataan tidak pantas atau hinaan. Jika saya membuat laporan ke polisi apakah harus menggunakan lawyer? Dan bagaimana proses tersebut? Terima kasih
Saran saya harus menggunakan lawyer. selain lawyer akan membantu anda dalam membuat laporan dan menyusun bukti-bukti, lawyer juga akan membantu mengawal kasus tersebut agar benar-benar diproses. Terima kasih
Selamat pagi pak boris… Saya ibu rumah tangga… Suami saya pernah mendapat ancaman telpon dari seseorang yang mau menggorok suami saya.. Orang tersebut meminta di trasfer kan uang ke rek nya sebanyak rp 50 jt karna suami saya tdk mentransfer kan nya maka dia menelpon suami saya mau menggorok suami saya… Sementara sms saat dia minta transfer itu masih saya simpan, tapi saya tdk punya rekaman telpon nya dia saat mau menggorok suami saya. Mohon solusi nya pak terima kasih
Laporkan saja ke polisi atas dasar pengancaman. jika memang tidak ada bukti rekaman, tapi kesaksisan anda yang mengetahui/mendengar pengancaman dari hp tersebut juga bisa dijadikan sebagai bukti. tanpa harus ada rekaman telpon. Yang penting saat diancam melalui telepon tersebut anda mendengarnya. terima kasih
Selamat sore pak….saya mau tanya apa hukuman untuk org yg mengancam org lain via sms ingin memukul org …trus ancaman nya dijawab dan diterima.alhasil yg mengancam tdi dkruyuk dan dipukul sm yang diancam..bagaimana itu pak terima kasih.
keduanya bisa dilaporkan ke polisi, karena mengancam dan karena telah melakukan kekerasan. Terima kasih
Selamat pagi pak. saya kemarin dapat perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga, saya kena tampar sekali dan kena pukul sekali hanya karna saya buat status di facebook setelah kena pukul itu dia bilang akan memanggil saudaranya yang pembunuh saya tidak tahu apa dia inginkan dan adiknya malah buat status di facebook yang berisi ingin mengancam saya. Kira2 hal seperti itu sudah masuk pidana atau belum pak? Terimakasih
Sudah masuk. laporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan Pasal 351 KUHP. Terima kasih
Selamat siang pak Boris.sya mau tnya, jdi bgini awal nya sya pinjam motor tmen buat bekerja,tetapi stnk motor tersebut hilang, dan pemilik motor minta dibuatkan lagi, sya udah bilang akan sya buatkan.. Tetapi nunggu ada uang dlu, tetapi pemilik motor malah mrah2 dan mengancam akan menghajar sya jika bertemu, dan terakhir mengancam lagi akan menghancurkan keluarga sya.. Apakh itu smw bisa dilaporkan atas tuduhan pengancaman.
Bisa
assalamualaikum mantan suami saya orang asing ,kita sempat berantem yang ujung2nya dia mengancam lewas sms dan whatsaap kalau dia akan menyebarkan foto pribadi saya .apakah orang asing bisa kena jerat hukum di negara kita ?
Orang asing tetap bisa kena jerat hukum di Indonesia. terima kasih
Selamat Malam Pak Boris
Saya mau bertanya .
Jadi awal mula saya dapat sms berupa ancaman dan kata-kata tidak pantas. Tetapi saya menanggapi sms tersebut dengan membalas kalau saya tidak takut dan saya pun bisa melakukan hal yang sama seperti yang dia ancamkan ke saya . dan, saya sudah menemui orang tersebut, ia tidak mengakui kalau ia yg meneror saya , tetapi orang tersebut takut setiap bertemu saya, seolah olah dia bersalah .
Lalu, apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih
Anda bisa melaporkan soal SMS pengancaman tersebut ke Polisi. Terima kasih
pak, saya diteror dari DC bank mandiri utang atas nama saya ( yang pakai alm suami saya) 13 tahun yang lalu lewat telepon . saya minta tagihan dan saya jelaskan ke DC lewat telepon bahwa suami saya sudah meninggal dan yang menggunakan adalah beliau . dan beliau sudah sanggup untuk membayar semua tagihan kartu kredit pada saat itu . tapi DC tidak mau tahu malah keluar kata kata kasar dan kotor . telepon ke kantor setiap hari dan siapapun yang menerima di maki maki dan minta saya bayar hutang. kami melapor ke pihak telkom untuk mengetahui no telp yang masuk meneror trus menerus . tapi dari pihak telkom tidak bisa kalau telp masuk . saya tidak menutup kompromi dengan pihak penagih bila dia mau ngirim tagihan dan datang ke kantor untuk diselesaikan baik baik . katanya hutangnya sampai 200 juta tapi saya cukup membayar 5,4 juta . saya kasihan alm suami saya sdh meninggal sdh 13 tahun ditagih hutang. mohon pencerahannya pak .terimakasih
ancaman melalui media elektronik tersebut bisa anda laporkan ke polisi. Terima kasih
Pak Boris,saya satu tahun lalu mengerjakan proyek pengadaan alat di suatu klinik.dimana mereka akan melunasi pembayaran yang 20 % setelah Perijinan di badan Atom nasioanal.tapi seiring berjalannya waktu Perijinan itu d tolak Karena teknis.saya sudah sampaikan.bahwa saya tidak akan menagih sisa pembayran itu sebagai ganti rugi.sambil saya urus kembali.tapi dari pihak customer saya malah mau melaporkan saya ke polisi dengan kasus penipuan.padahal saya tidak kabur.saya masih berusaha meperbaiki sesuai persyaratan yang berlaku.tapi sya terus di terror dan di suruh tambahan ganti rugi lagi.saya bingung harus bagaimana.sya di minta siapkan sejumlah uang.dalam waktu singkat.
NB: saya blm mencantumkan faktur resmi dan garansi.tapi sebatas tanda terima barang.yang saya tanyakan apakah saya bisa dipenjarakan pak.?
Selama memang tidak ada niat untuk menipu, dan yang terjadi adalah di luar kuasa anda, maka menurut saya ini murni perdata. kasus ini tidak seharusnya dibawa ke jalur pidana. Terima kasih
Assalamualaikum. Kalau pesan sms kaya gini, iya atau tdk. Di kata gorikan pengancaman.
Sampai mati saya tidak akan saya lepas kau
Kau cemarkan nama bengkel ku tunggu bagianmu di manapun kau saya dapat.
Dikirim : 26 feb 2018
04:57:48 pm.
Minta penjelasanx pak.
Bisa dikategorikan pengancaman, laporkan saja ke polisi. Terima kasih
pak boris saya mau bertanya apa pasal yang bisa menjerat jika dapat pesan wa seperti dibawah ini :
1. saya dapat pesan chat wa dari seseorang yang dalam pesan wa itu mengatakan saya b*n*c*n*g kata ini diulang sampai 4 kali & kata t*i diulang sampai 3 kali , t*l*l , b*d*h , s*t*n .(padahal saya lelaki normal dan punya anak (kata2 itu membuat perasaan saya dan jiwa saya jadi terganggu sampai sekarang)
2. saya dapat juga chat dari seseorang mengatakan kalau kamu tidak mau bayar / tdk mau transferkan uang saya akan proses dan laporkan kamu ke polres ,chatnya ini dilakukan sampai 4 x dengan waktu yang berbeda.
Pasal pengancaman dan penghinaan. Anda bisa melaporkannya ke polisi. Terima kasih
Assalamualaikum pak saya mau tanya ..
Saudara saya merasa di ancam lwt sosial media pak .. Ada seseorang yang ingin menyebarkan fto saudara saya .. Jika saudara saya tdk mau menuruti kemauannya ..
Saudara saya mngakui jika dulu dia yg mngirim fto nya ke seseorang itu dkrenakan seseorang itu yg memintanya dan itu ktanya hanya untuk dilihat lihat saja pak .. Tpi kenyataan nya tdk seperti itu lama kelamaan seseorang itu meminta yg aneh2 kpd saudara saya .. Dan jika saudara saya tdk mau maka fto nya akan disebarkan .. Itu masih trjdi smpai sekarang pak .. Saudara saya sebenarnya takut untuk mnceritakannya .. Apakah kajadian sperti ini bisa dilaporkan pak
Mohon solusinya pak terimakasih
Bisa dilaporkan ke polisi. pengancaman atau pemerasan