Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin tanya dan mohon bantuannya. Bila ada di tanah saya sertifikat ganda, yang mana sertifikat saya terbit lebih dulu, tapi tiba-tiba ada orang yang datang dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milikinya dengan dasar sertifikat juga. Pertanyaan saya, bila ada kondisi seperti itu, maka apa langkah hukum yang bisa saya lakukan?
Jawaban
Intisari:
Secara hukum, sertifikat yang terbit lebih dulu adalah sertifikat yang dianggap sah dan kuat. Sementara langkah hukum yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan pengaduan/keberatan kepada kantor Badan Pertanahan (BPN) atau bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan. |
Sertifikat yang terbit lebih dulu harus dianggap yang sah dan yang kuat. Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”
Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:
“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan:
“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “
Sementara untuk Langkah hukum, Anda bisa melakukan upaya, sebagai berikut:
Pertama, mengajukan pengaduan atau keberatan kepada Kantor BPN. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 6 ayat 1 Jo Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020, yang intinya menyatakan bila ada tumpang tindih sertifikat maka Kantor BPN bisa melakukan pengkajian dan penyelesesaian kasus tersebut, dan bila diperoleh fakta ada cacat administratif dan/atau cacat yuridis maka sertifikat tersebut dibatalkan.
Kedua, mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara. Pembatalan sertifikat merupakan kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga ajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara. Dasar hukumnya Poin B angka 2 huruf a Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 10/2020) yang menyebutkan:
“Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa secara hukum, sertifikat yang terbit lebih dulu adalah sertifikat yang dianggap sah dan kuat. Sementara langkah hukum yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan pengaduan/keberatan kepada kantor Badan Pertanahan (BPN) atau bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.