Langkah Hukum Bila Terlelang Tidak Mau Mengosongkan Rumah/Tanah?
Langkah Hukum Bila Terlelang Tidak Mau Mengosongkan Rumah/Tanah?
Langkah Hukum Bila Terlelang Tidak Mau Mengosongkan Rumah Tanah1

Saya pemenang lelang suatu tanah dan rumah melalui pelelangan umum yang dilelang oleh kreditur awal melalui lembaga lelang. Akan tetapi pihak yang rumahnya dilelang (terlelang) tetap tidak mau angkat kaki atau mengosongkan objek lelang secara sukarela. Apa langkah hukum yang bisa saya lakukan apakah harus mengajukan gugatan? Tomy, Bali. Terima kasih

Jawaban:

Intisari:

Langkah hukum yang bisa dilakukan cukup dengan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan. Tidak perlu lagi mengajukan gugatan.

Khusus untuk pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui lembaga lelang, maka langkah hukum yang bisa anda lakukan selaku pemenang lelang adalah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tidak perlu mengajukan gugatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu:

“Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.”

Setelah Anda mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri, maka selanjutnya ketua pengadilan akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera mengosongkan rumah/tanah tersebut. Apabila tidak diindahkan juga maka akan dilakukan upaya paksa.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...