Merdeka.com – Kuasa hukum korban pencabulan KP (6) kecewa dengan ucapan terdakwa yang juga guru ngaji Ali Akbar (43). Kubu terdakwa berdalih Ali merupakan korban salah tangkap.
“Ali Akbar dan pengacaranya ngawur, Ali Akbar mengatakan bahwa korban salah tangkap. Tidak ada korban salah tangkap, Ali Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu sebanyak 4 kali terhadap anak berusia 6 tahun,” kata kuasa hukum KP, Boris Tampubolon, Jakarta, Selasa (9/5).
Menurutnya, bahwa pelaku pencabulan memang benar dilakukan oleh terdakwa Ali, berdasarkan beberapa bukti yang telah diperiksa dan juga hasil visum.
“Bukti-bukti ada semua, saksi ada yang melihat ali akbar membawa masuk korban ke kamar, visum (surat) ada yang menunjukan terjadi kekerasan seksual, petunjuk ada, bahkan keterangan ahli dari pihak Ali Akbar mengatakan ada perbuatan cabul,” ujarnya.
“Terus apalagi yang mau disangkal?” tanyanya.
Selain itu, Boris pun menuturkan jika kuasa hukum dari terdakwa Ali mendalihkan salah tangkap, cara untuk membuktikan bahwa Ali tidak bersalah.
“Mereka hanya bisa mendalihkan salah tangkap dan salah tangkap tetapi tidak bisa membuktikannya. Jadi hanya curhat saja, ngawur,” tuturnya.
Jika memang terdakwa Ali merasa keberatan dengan hasil keputusan Majelis Hakim, Boris menyarankan lebih baik ajukan hukum banding saja dibanding harus membuat sensasi di media.
“Saran saya kalau memang keberatan ajukan upaya hukum banding, dan buktikan dalil Ali Akbar dalam memori bandingnya tidak usah ribut di media, karena tidak ada gunanya,” katanya.
Seharusnya Jaksa bisa lebih lagi dari 10 tahun menuntut terdakwa Ali. Jadi, seharusnya tidak usah mengatakan yang tidak benar kepada media kalau hanya membuat sensasi saja di media.
“Masih mending jaksa menuntut 10 tahun dan hakim memvonis juga 10 tahun, menurut saya malah seharusnya jaksa bisa tuntut dia 20 tahun biar hakim vonis 20 tahun juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, usai mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, terdakwa kasus pencabulan Ali Akbar (43) mengajukan banding. Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah keberatan dengan vonis hakim atas kliennya.
“Kebetulan Ali sudah ngomong sama saya, dia keberatan dengan putusan hakim, bahwasanya kalau memang dia divonis bersalah dia akan menyatakan banding apapun putusannya. Bahkan untuk penjara 1 hari pun dia tidak menerima,” kata Riesqi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).
Riesqi menuturkan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap. Dia menuding ada pelaku lain dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Namun hakim tidak menyebutkannya. [eko]
Sumber Berita: https://www.merdeka.com/jakarta/korban-pencabulan-tuding-guru-ngaji-berdalih-korban-salah-tangkap.html
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.