Apakah hak milik atas tanah bisa hapus? jika bisa, apa alasannya?
Jawaban:
Hak milik atas tanah bisa hapus karena dua hal. Pertama karena tanah menjadi milik Negara, Kedua karena tanah musnah.
I. Tanah menjadi milik Negara terjadi karena:
- Pencabutan hak;
- Dilepaskan secara sukarela;
- Dicabut untuk kepentingan umum;
- Tanahnya ditelantarkan;
- Tanahnya dialihkan kepada warga Negara asing.
II. Tanah musnah terjadi misalnya karena: adanya bencana alam yang membuat tanah tersebut musnah.
Baca Juga: Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik?
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.