Selamat siang bapak Boris Tampubolon, dari suduh pandang konsultan hukum ketenagakerjaan apakah perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaan akan dikenakan denda? Martin-Jakarta
Jawab:
Intisari:
Berdasarkan Pasal 188 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaanya dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). |
Menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU), Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Peraturan perusahaan berlaku sejak disahkan oleh Menteri ketenagakerjaanatau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 ayat 1 UUK).
Peraturan perusahaan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya (Pasal 111 ayat 3 UUK). Bila tidak diperbaharui setelah habis masa berlakunya, perusahaan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) UUK sebagai berikut:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas berdasarkan Pasal 188 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaanya dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.