Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?
Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?
Perusahaan Perlu Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum.

Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jasa  hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Apakah Perusahaan Anda perlu Advokat dan Konsultan Hukum? Perlu.

Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahaan, perizinan, merek dangang, paten, hak cipta, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan, dan sebagainya. Itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila tidak sesuai hukum, maka bersiaplah perusahaan anda menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga (misalnya masyarakat, karyawan, rekan bisnis atau bahkan pemerintah).

Dan kalau sudah terjadi masalah, akan berakibat terganggunya aktivitas bisnis perusahaan, hancurnya reputasi dan nama baik perusahaan, serta hal-hal lain yang berujung pada kerugian perusahaan secara ekonomi.

Oleh karena itu urgensi perusahaan Anda menggunakan Advokat atau Konsultan Hukum adalah sebagai berikut:

I. Advokat Akan Memastikan Bisnis Perusahaan Anda Berjalan Sesuai Hukum Yang Berlaku

Ingat, apabila perusahaan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa dipastikan bisnis anda akan berjalan dengan aman, mulus, lancar dan terhindar dari gangguan-gangguan (hukum) dari pihak manapun.

Di sini lah tugas Advokat akan menyesuaikan dan memastikan segala sesuatunya agar sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya memeriksa dan memastikan segala perizinan ataupun pendirian perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan perjanjian kerja perusahaan dengan karyawan sudah sesuai hukum yang berlaku, memeriksa dan memastikan akta-akta, merek dagang, paten dan aset-aset milik perusahaan adalah sah, didaftarkan dan tidak sedang bermasalah secara hukum, dan sebagainya.

Dengan kata lain, Tugas Advokat dan Konsultan hukum lah yang akan memeriksa, “membedah”, membetulkan/menyesuaikan, dan memastikan segala hal (terkait dengan hukum) yang ada di dalam perusahaan agar sesuai hukum yang berlaku guna kelancaran aktivitas bisnis perusahaan (legal audit).

II. Mencegah Timbulnya Perselisihan Atau Masalah Hukum Di Kemudian Hari

Apabila segala sesuatu di dalam perusahaan sudah sesuai hukum yang berlaku, maka kecil kemungkinan atau bahkan bisa dikatakan tidak akan ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari. Karena segala sesuatunya sudah diantisipasi sejak awal.

Kalau pun muncul masalah, maka perusahaan tidak usah pusing-pusing memikirkannya, serahkan saja semua pada advokat perusahaan anda yang mengurusnya, sehingga aktivitas perusahaan tidak terganggu dan anda tetap bisa fokus mencari keuntungan.

Misalnya dalam perjanjian bisnis dengan pihak ketiga, Advokat sudah membuat perjanjian tersebut sebaik dan sedetail mungkin, dan juga sudah diatur segala sanksi dan akibat hukumnya sehingga tidak ada celah bagi pihak manapun untuk melakukan “kecurangan-kecurangan” dalam berbisnis.

Apabila pihak ketiga melakukan kecurangan atau melanggar perjanjian, maka Advokat anda akan segera mengambil langkah hukum yang tersedia terhadap pihak ketiga tersebut.

III. Memberikan Perlindungan Hukum (Pembelaan Baik Di Dalam Maupun Luar Pengadilan) Serta Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mencegah Kerugian

Sebaik apapun Anda menjalankan bisnis atau usaha, namun bisa saja muncul pihak-pihak (bisa rekan bisnis, karyawan/buruh, masyarakat, atau pemerintah) yang merasa dirugikan yang pada akhirnya mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Nah apabila itu terjadi maka Anda tidak perlu khawatir karena sudah ada advokat yang akan memberikan perlindungan hukum dan membela kepentingan hukum si klien baik di dalam maupun di luar pengadilan (seperti mendampingi di pengadilan, kejaksaan, pengadilan, mediasi, negosiasi, arbitrase dan sebagainya).

Atau sebaliknya, apabila perusahaan Anda justru yang dirugikan, maka advokat yang akan mengambil langkah hukum yang tersedia untuk dan atas nama Perusahaan, terhadap pihak ketiga yang membuat perusahaan Anda rugi.

Sekian semoga bermanfaat. Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Perusahaan Anda memerlukan Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

BACA JUGA: Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...