Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah dengan pengembalian uang korupsi tersebut lantas menghapuskan pidananya?
Jawaban
Intisari:
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana, namun bisa dijadikan hakim sebagai alasan yang meringankan hukuman si pelaku. |
Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapuskan Pidana
Pengembalian uang hasil korupsi jelas tidak menghapuskan pidana yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Jadi jelas berdasarkan pasal 4 UU Tipikor adanya pengembalian uang korupsi tidak menghapuskan pidananya.
Bisa Dijadikan Hakim Sebagai Alasan Yang Meringankan Hukuman si Pelaku
Namun demikian, bukan berarti pengembalian uang hasil korupsi kepada negara adalah perbuatan yang sia-sia. Adanya pengembalian uang korupsi tersebut bisa dijadikan alasan oleh hakim untuk mengurangi atau meringankan hukuman si pelaku.
Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 13 Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi (Perma 1/2020), yang intinya menyatakan:
“Dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaiman dimaksud dalam lampiran tahap 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mahkamah agung ini”
Lampiran 4 huruf b angka 8 Perma 1/2020 menyatakan, “terdakwa mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan”
Jadi adanya pengembalian uang hasil korupsi sebenarnya bisa dijadikan alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman si pelaku. Jadi itu bukan hal yang sia-sia. Tapi ada manfaatnya juga bagi si pelaku.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.