Salam hormat, Saya dan suami dulu nikah secara islam dan dicatatkan di KUA di Indonesia. Saat ini saya dan suami tinggal di luar indonesia, diantara kami sudah tidak cocok lagi dan ingin untuk bercerai. Pertanyaan : 1) Di mana saya harus mengajukan gugatan cerai? 2) Karena saya harus bekerja diluar negri, apakah saya wajib hadir atau bisa diwakilkan kuasa saya sehingga mungkin saya hanya perlu pulang sekali ke Indonesia? terima kasih, Desi
Jawaban:
I. Dimana harus mengajukan gugatan cerai jika suami dan isteri beradai di Luar Negeri?
Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Jo Pasal 73 ayat (3) UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama), berbunyi:
“Dalam hal suami dan isteri berada di luar negeri, maka gugatan diajukan maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”
Jadi berdasarkan Pasal di atas, gugatan cerai bisa diajukan Pengadilan Agama di mana anda dan suami dulu menikah, atau bisa juga diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
II. Apakah saya bisa diwakilkan oleh pengacara untuk melakukan gugatan cerai dan juga semua proses persidangan sehingga mungkin saya hanya perlu pulang sekali ke Indonesia?
Anda bisa memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum untuk mengajukan gugatan dan mewakili anda di persidangan. Meski ada ketentuan bagi kedua belah pihak harus datang[1], khususnya bagi Anda sebagai penggugat harus datang pada persidangan perdamaian (pertama) walau berada di luar negeri. (lihat Pasal 82 ayat 3 UU Peradilan Agama)[2]
Dasar hukum Anda memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum, Pasal 73 UU Peradilan Agama berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), “pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.”
Pasal 142 ayat (2) KHI: “dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.”
Berdasarkan Pasal di atas bisa dipahami bahwa Anda bisa memberi kuasa kepada pengacara untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dan mewakili Anda di persidangan. Namun untuk kepentingan pemeriksaan, bila hakim merasa perlu, ia bisa memerintahkan Anda untuk datang hadir di persidangan.
Terima kasih semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Undang-Undang 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama)
- Kompilasi Hukum Islam
[1] Perlu bagi para pihak untuk datang menghadiri persidangan guna memungkinkan diusahakannya perdamaian secara maksimal antara suami dan isteri sebagaimana amanat Pasal 82 ayat (1) UU Peradilan Agama berbunyi: “Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.”
[2] Pasal 82 ayat (3) UU Peradilan Agama: “Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaiantersebut harus menghadap secara pribadi.”
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.