Karyawan Diangkat Menjadi Direksi, Apakah Berhak Atas Kompensasi?
Karyawan Diangkat Menjadi Direksi, Apakah Berhak Atas Kompensasi?
perusahaan dan karyawan harus paham ini seluk beluk dan syarat sahnya perjanjian kerja

Selamat malam bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, mohon bantuan hukumnya. Saya adalah seorang karyawan (General Manager) di salah satu perusahaan (sudah bekerja 12 tahun). Sekarang saya diangkat menjadi Direksi di perusahaan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pertanyaan saya apakah status hubungan kerja saya sebagai karyawan (General Manager) berakhir?, dan apakah saya berhak atas kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan? Terimakasih. –Jhon, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Bila anda diangkat menjadi Direksi maka status hubungan kerja Anda sebagai karyawan (General Manager) dengan perusahaan tersebut secara hukum berakhir. Dan Anda berhak atas kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022, sebagai berikut:

“Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas bila anda diangkat menjadi Direksi maka status hubungan kerja Anda sebagai karyawan (General Manager) dengan perusahaan tersebut secara hukum berakhir. Dan Anda berhak atas kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum terkait masalah ketenagakerjaan segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...