Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya, kapan suatu perjanjian dikategorikan sebagai suatu pidana penipuan? Teddy –Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Perjanjian bisa dikategorikan penipuan bila ada keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian disepakati.
Dalam hukum pidana ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini berkaitan dengan niat jahat (mens rea) lalu tindakan (actus reus). Jadi seseorang bisa dianggap melakukan suatu tindak pidana bila di dalam dirinya ada niat jahat sejak awal lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus).
Terkait yang anda tanyakan, perjanjian itu bisa berubah menjadi tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) bila perjanjian itu sejak awal diniatkan sebagai alat untuk melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan.
Misalnya A menawarkan kerjasama kepada B bisnis jual beli pupuk dengan pembagian keuntungan. A sebagai penyedia pupuk, B sebagai pemodal. Akhirnya B setuju dan dibuatkan perjanjian dan ditandatangani. Ternyata pupuk yang dijanjikan A sedari awal, sebelum perjanjian ditandatangani, memang tidak pernah ada. Begitu juga dengan hal-hal yang dituangkan di perjanjian sebenarnya tidak pernah ada semua. Jadi perjanjian itu hanya sebagai alat untuk meyakinkan B, padahal sejak awal yang A sampaikan itu tidak ada semua. Maka itu bisa dikategorikan tindak pidana penipuan. (di sini terlihat niat jahatnya dari awal dan kemudian tindakannya)
Tapi kalau bisnis pupuknya memang benar ada, cuma karena kondisi yang sedang tidak baik atau ada faktor lain di luar kehendak para pihak yang membuat apa yang diperjanjikan tidak bisa/belum bisa dilaksanakan maka itu bukan tindak pidana melainkan wanprestasi/ingkar janji yang tunduk pada hukum perdata. (di sini tidak ada niat jahat dan tidak ada tindakan, sebab perjanjian belum bisa terlaksana disebabkan faktor di luar kehendak para pihak)
Jadi sederhananya, Perjanjian bisa dikategorikan penipuan bila adanya keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian disepakati.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
BACA JUGA: Cara Bedakan Kasus Wanprestasi Atau Penipuan Dalam Suatu Perjanjian?
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.