Kapan PHK itu Sah?
Intisari:
PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela.
Namun jika salah satu pihak tidak menerima atau mempersoalkan PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
Pada prinsipnya PHK itu sah jika antara Pengusaha dan Pekerja menerima secara sukarela keputusan PHK tersebut. Namun, akan jadi masalah jika kedua belah atau salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut.
Sebetulnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), mengamanatkan agar Pengusaha dan Pekerja serta pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal terjadi perselisihan soal PHK, pengusaha dan pekerja juga diwajibkan untuk berunding guna mencari solusi terbaik agar PHK tidak terjadi.
Namun, kenyataannya tidak semua perundingan bisa berjalan mulus. Dengan kata lain upaya perundingan/perdamaian sudah dilakukan namun tetap saja tidak ada kesepakatan (titik temu).
Pengusaha tetap ingin mem-PHK pekerjanya, di sisi lain pekerja tidak terima jika di PHK sepihak oleh Pengusaha dan mendalilkan PHK tersebut tidak sah.
Jika terjadi kondisi dimana Pekerja dan Pengusaha tidak sepakat soal PHK, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja setelah memperoleh penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dalam hal ini bisa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pengadilan Hubungan Industrial[1]. (Lihat Pasal 151 ayat 3 UUK).
Sebelum ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial maka PHK yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Sehingga demi hukum pekerja masih dianggap sebagai karyawan dari perusahaan bersangkutan. Yang berarti berhak atas upah dan hak-hak lain selaku karyawan/pekerja.
Kesimpulan, pada prinsipnya PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela. Namun jika salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
[1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial: “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
6 thoughts on “Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?”
Saya mau bertanya pak,
Saya bekerja baru 1 bulan tapi sdh di PHK
Di contrak saya masa percobaan 3 bulan
Alasan Dari dia saya tdk capai target, sedangkan target Dari perusahaan tahunan
Apakah saya Bisa menuntut utk kasus ini pak.
Dan gaji saya juga rencanya akan dipotong pak
Terima kasih
Jika memang anda merasa keberatan dengan PHK tersebut anda bisa mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan dengan menyampaikan alasan anda.
jika tidak ada kesepakatan antara anda dan pengusaha, anda bisa mengadukan ke disnaker, nanti akan difasilitasi oleh disnaker sebagai mediator anda dan perusahaan, jika tidak ada kesepakatan lagi, anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terima kasih
bagaimana cara pengaduan ke disnaker jika merasa diperlakukan tidak adil dalam proses PHK?
Kirimkan surat pengaduan atau permohonan pencatatan ke disnaker terkait. isi surat tersebut adalah permohonan untuk pencatatan serta kronologis. bisa juga dibawa langsung atau kirim lewat pos. Terima kasih
Apabila setelahh putusan PHI salah satu pihak tidak menerima dan ingin mengajukan banding dalam hal ini kasasi, apa yang dilakukan dan berarti putusan belum sah alias belum inkraht. Apa yang harus dilakukan kedua belah pihak ? Karena kenyataan yang banyak terjadi perusahaan lebih sering tidak fair dalam proses pemutusan hubungan kerja dan cenderung sewenang wenang secara sepihak. Terimakasih
Jalani saja proses hukumnya. Terima kasih