Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?
Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?
Kapan PHK itu Sah

Kapan PHK itu Sah?

Intisari:

PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela.

Namun jika salah satu pihak tidak menerima atau mempersoalkan PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

Pada prinsipnya PHK itu sah jika antara Pengusaha dan Pekerja menerima secara sukarela keputusan PHK tersebut. Namun, akan jadi masalah jika kedua belah atau salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut.

Sebetulnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), mengamanatkan agar Pengusaha dan Pekerja serta pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Dalam hal terjadi perselisihan soal PHK, pengusaha dan pekerja juga diwajibkan untuk berunding guna mencari solusi terbaik agar PHK tidak terjadi.

Namun, kenyataannya tidak semua perundingan bisa berjalan mulus. Dengan kata lain upaya perundingan/perdamaian sudah dilakukan namun tetap saja tidak ada kesepakatan (titik temu).

Pengusaha tetap ingin mem-PHK pekerjanya, di sisi lain pekerja tidak terima jika di PHK sepihak oleh Pengusaha dan mendalilkan PHK tersebut tidak sah.

Jika terjadi kondisi dimana Pekerja dan Pengusaha tidak sepakat soal PHK, maka Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja setelah memperoleh penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial dalam hal ini bisa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pengadilan Hubungan Industrial[1]. (Lihat Pasal 151 ayat 3 UUK).

Sebelum ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial maka PHK yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Sehingga demi hukum pekerja masih dianggap sebagai karyawan dari perusahaan bersangkutan. Yang berarti berhak atas upah dan hak-hak lain selaku karyawan/pekerja.

Kesimpulan, pada prinsipnya PHK itu sah ketika para pihak telah menerimanya secara sukarela. Namun jika salah satu pihak tidak menerima PHK tersebut maka PHK itu sah ketika sudah ada penetapan atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.

Sekian semoga bermanfaat

Sumber:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

[1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial: “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

6 thoughts on “Kapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu Sah?”

  1. Saya mau bertanya pak,
    Saya bekerja baru 1 bulan tapi sdh di PHK
    Di contrak saya masa percobaan 3 bulan
    Alasan Dari dia saya tdk capai target, sedangkan target Dari perusahaan tahunan

    Apakah saya Bisa menuntut utk kasus ini pak.
    Dan gaji saya juga rencanya akan dipotong pak

    Terima kasih

    1. Boris Tampubolon

      Jika memang anda merasa keberatan dengan PHK tersebut anda bisa mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan dengan menyampaikan alasan anda.
      jika tidak ada kesepakatan antara anda dan pengusaha, anda bisa mengadukan ke disnaker, nanti akan difasilitasi oleh disnaker sebagai mediator anda dan perusahaan, jika tidak ada kesepakatan lagi, anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terima kasih

    1. Boris Tampubolon

      Kirimkan surat pengaduan atau permohonan pencatatan ke disnaker terkait. isi surat tersebut adalah permohonan untuk pencatatan serta kronologis. bisa juga dibawa langsung atau kirim lewat pos. Terima kasih

      1. Apabila setelahh putusan PHI salah satu pihak tidak menerima dan ingin mengajukan banding dalam hal ini kasasi, apa yang dilakukan dan berarti putusan belum sah alias belum inkraht. Apa yang harus dilakukan kedua belah pihak ? Karena kenyataan yang banyak terjadi perusahaan lebih sering tidak fair dalam proses pemutusan hubungan kerja dan cenderung sewenang wenang secara sepihak. Terimakasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...