Saya menduga, mungkin salah satu hal yang ditakuti masyarakat adalah kalau berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini Polisi. Salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlu diingat, Polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang harus dilakukan atau dipenuhi lebih dulu sebelum menangkap orang.
Bagi Anda atau siapapun yang akan ditangkap berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan telah dilakukan/dipenuhi oleh polisi atau belum, jika belum maka Anda berhak menolak untuk ditangkap, karena tidak boleh menangkap orang sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Berikut akan diuraikan hal-hal prinsip yang semoga bisa menjadi “senjata” anda kalau suatu saat ditangkap polisi:
APA ITU PENANGKAPAN?
Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu (lihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)[1]
SYARAT SESEORANG BISA DITANGKAP?
Ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak jarang dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan).
Namun tak usah khawatir, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebab pada akhirnya hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim[2], jadi indikator bukti permulaan mengacu pada Pasal 183 KUHAP saja. Yang penting Anda harus berani membantah dan menolak untuk ditangkap bila penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), tidak usah takut!!!.
SIAPA YANG BERHAK MENANGKAP?
1. Penyidik, yaitu:
- Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I)
- Pejabat pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik Pembantu, yaitu:
- Pejabat polisi Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua (pangkat seperti < )
- Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan kepolisian negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik (setiap pejabat polisi negara RI) atas perintah penyidik
Di luar aparat di atas, TIDAK BERWENANG untuk menangkap!!!
APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA AKAN DITANGKAP?
- Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.
- Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan tersebut.
- Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
- Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.
Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya. Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.
Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.
Menunjukan sura tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
Dan Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).
KAPAN BISA DITANGKAP?
- Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan. (Pasal 18 ayat 2 KUHAP)
- Tertangkap biasa yaitu ditangkap dengan surat penangkapan
HAK ANDA SETELAH DITANGKAP?
- Minta untuk menghubungi dan didampingi pengacara. Mendapat bantuan hukum adalah hak anda sebagai warga negara, dan sifatnya wajib. Dan penyidik wajib memberitahukan hak anda tersebut dan menyediakan anda pengacara jika anda tidak memiliki pengacara.
- Segera diperiksa oleh penyidik. Tak jarang orang yang ditangkap tapi dibiarkan saja tanpa diproses kasusnya. Sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
- Minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari.
- Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis, dan sebagainya. Intinya anda berhak untuk diperiksa secara bebas. Pasal 52 KUHAP: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”[3]
Apabila penangkapan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penangkapan tersebut tidak sah.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
[1] Pasal 1 angka 20 KUHAP: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
[2] Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
[3] Penjelasan Pasal 52 KUHAP: “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan. dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
43 thoughts on “Kalau Ditangkap Polisi: Jangan Takut, Pahami ini”
Ingin konsultasi
Silahkan saja bu..
Saya mau konsultasi pak
Dengan senang hati..
Maaf ijin bertanya..
saya punya teman, dia kredit hp pada saya, pembayaran ke 1 dan ke 2 lancar tp pas pembayaran ke 3 dia tidak membayar dengan alasan belum ada uang, padahal itu sudah jatuh tempo bahwa dia harus bayar, pertanyaannya apa saya boleh melaporkan dia ke kantor polisi atas kasus penipuan? Terimakasih.
Melapor ke polisi boleh saja, tapi menurut saya jika memang teman anda tidak membayar karena memang tidak ada uang sama sekali, bukan karena kesengajaan atau niat jahat, maka ini sebetulnya adalah masalah perdata. dan bukan masalah pidana. sehingga tidak tepat untuk dibawa ke polisi. Saran saya selesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih.
Kalau misalkan penipuan segitiga bisa diproses gak ya? Jadi beli online, ternyata rekening yang digunakan adalah punya temannya. Sudah lapor ke polisi untuk pemblokiran ke bank, rekening sudah di block, ternyata pemilik rekening yang asli datang ke bank dan coba menghubungi saya untuk membukakan pemblokiran. Dana sih sudah dikembalikan semua sama yang pinjam rekeningnya, tapi masih tetep bisa diproses ke polisi gak ya? Jadi buka blokirnya aja di bank, tapi kasus tetep jalan gak ya di polisi walau uang sudah dikembalikan
Secara hukum (teori) penipuan adalah delik biasa, jadi wajib diproses sekalipun uang sudah kembali.
Maaf saya mau tanya bang, apa yang harus kita lakukan jika ditanya polisi baik dikala di jalan atau dikala kita sedang beraktifitas? semisal kita di tanyai identitas nama lengkap dan menunjukkan kartu ID tanpa alasan jelas, apakah kita harus tunjukkan dan berikan info kita, atau bisa kita tolak? ataukah seperti di U.S juga? kita bisa bertanya ke petugas, am I being detained? am I free to go? atau kah berbeda proses menjawab petugas kepolisiannya? Terima Kasih sebelumnya bang Boris.
Horas…
Anda tidak harus menunjukan. dengan kata lain bisa anda tolak. sebagai warga negara anda berhak menanyakan surat-surat tugas, dan menanyakan dalam rangka apa pemeriksaan ini. selama polisi tidak bisa menunjukan, maka anda tidak harus menunjukan identitas anda. Terima kasih
mau bertanyaa apa bilaa ada seorang nuduh kita sesuatu nah tapi tdk bersifat umum apa dinamakan pencemaran nama baik??
prinsipnya, baru dikatakan pencemaran nama baik jika disampaikan secara umum dengan maksud untuk diketahui banyak orang. Namun bisa juga dikatakan pencemaran nama baik meski tidak secara umum apabila hal tersebut disampaikan kepada pembesar-pembesar yang berwajib. (misalnya: bos atau atasan di kantor) Tidak bisa dihukum pencemaran nama baik jika tujuannya untuk membela diri dan/atau membela kepentingan umum. Terima kasih
Mw tanya misal kan kita lagi duduk di warung ,,terus datang polisi lalu di suruh tes urine ternyta positif menguna kan narkoba,,,tapi tidak ada bb nya,,,apakah bisa di tangkap oleh polisi,,?
tidak bisa. polisi harus memenuhi prosedur hukum yang ada. tidak boleh main asal tangkap. Terima kasih
Maaf pak mau tanya,kalau penggelapan uang koperasi pribadi 24 juta bisa ditngkap tidak pak?tapi sebenarnya duit itu masih ada pada sebagian di nasabah…sedangkan dibebankan kepada saya untuk melunasi semua total 24juta tersebut.terima kasih
untuk tindak pidana penggelapan, bisa diproses hukum. Terima kasih
Mf pak, saya mau tanya….
Saat kita di hubungi dan, di beritau kalau anggota keluarga kita ada yang tertangkap polisi, karna tertangkap kasus narkoba itu apa yang harus kita lakukan yah…
Tapi yang nenghubungi bukan dari polisi, melainkan teman dari anggota keluarga yang di tangkap?
Maaf pa pengen nanya, rumah saya di grebek tapi tanpa surat penangkapan. Polisi narkoba tsb mengambil uang saya, baik yg di dompet dan di celengan tanpa dikembalikan. Suami saya juga di gebukin. Cuma kami gaada bukti. Sampai skrg no saya msh dipakai polisi tsb. Dan mereka tlp org2 terdekat saya dan mengaku kalo itu saya. Bagaimana pa?
Jika si A tertangkap penyidik dengan barang bukti narkotika, kemudian si A di introgasi dan dia menyebut nama si B, bahwa barang tersebut join (membeli dan dipakai bersama). Kemudian memancing si B untuk datang lalu di tangkap, sedangkan saat datang tidak ada barang bukti, dan di lakukan penggledahan rumah pun tidak ada barang bukti. Apakah si B tetap di nyatakan bersalah?
Maafijin bertanya….
Ijin bertanya, terkait diterbitkan nya surat tangkap dan telah diterimanya spdp laporan kita. Berhak kah kita meminta sp2hp lanjutan hasil penyidikan ? Sedangkan pejabat terkait yang menangani kasus yang sudah berjalan 7 bulan kebelakang hanya memberi penjelasan bahwa tsk masih dalam pencarian. Apa langkah yang bisa kita lakukan ? Tks
Sebagai pelapor berhak minta Spdp dan pihak kepolisian wajib memberikan.
Teman saya tdi mlm di ciduk dri rumahNya
Oleh polisi tanpa surat penangkapan dan lsung di bawa ke kantor polisi
Tuduhan yg di sangkakan telah merampas barang berupa home teater..pdahal brang tsbt di ambil dri rmh pelapor di ketahui oleh orang tuaNya dan di serahkan orang tuaNya..
Di karenakan anakNya mempunyai hutang 6 jt
Dan susah untuk di tagih skrng temn saya di laporkan dgn tuduhan perampasan..
Dan polisi sekarang minta uang penyelesaian masalah 20 jt.. Yg sya bingungin pak apakah temen saya slah dan kenpa di mintain uang 20 jt untuk bisa bebas Mohon penjelasanNya donk pak
bila teman anda tidak salah, maka dia tida boleh diciduk seperti itu, dan tidak seharusnya diproses hukum. tidak ada yang namanya uang penyelesaian seperti itu. polisi salah bila dia meminta uang dari masyarakat. anda bisa melaporkannya kepada bagian propam. terimakasih
Ijin tanya pak
Izin tanya pak, kalau oknum polisi menggeledah rumah kita tanpa ada menunjukan surat2 perintah dan identitas apakah bisa dilaporkan kepropam?
bisa
Mau tanya,, teman saya ada masalah, dia d jebak dengan teman nya, dengan menunjuk kan Foto lagi nyabu kepada buser, polisi apakah itu bisa d jadi kan tersangka
bila hanya foto itu yang digunakan sebagai bukti maka secara hukum itu tidak bisa.
Izin nanya pak,, jika terjadi perkelahian antar 2 kelompok, dan kelompok A ada yg terluka. Dan kelompok A melapor ke polisi, apakah kelopok B wajib di tahn dan disiksa di tahanan..
bila memenuhi syarat objektif yaitu tindak pidana di atas 5 tahun dan syarat subjektif dimana penyidik khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, maka bisa ditahan.
Terkait tersangka yang disiksa itu tidak dibenarkan. polisi yang melakukan penyiksaan bisa dilaporkan baik ke propam maupun ke bagian tindak pidana, agar diproses pidana dan etiknya. terimakasih
Maaf sy ingin bertanya & bercerita sedikit..
Sy pekerja di sebuah cafe & telah terjadi penangkapan tamu kami oleh polisi di dalam cafe kami tanpa izin dari pihak cafe & saat di mintai surat tugas atau surat penangkapan oleh manager kami polisi tersebut malah marah2..
Apakah pihak cafe berhak menolak penangkapan di dlm cafe ataukah pihak cafe berhak meminta surat tugas & surat penangkapan..???
Krn kami merasa sangat dirugikan oleh penangkapan tanpa permisi oleh pihak polisi..
Mohon jawabannya, trima kasih..
pihak cafe berhak meminta surat tugas dan surat perintah dari polisi dan menolak mereka untuk masuk bila mereka tidak bisa memperlihatkan surat-surat yang diminta.
bila perusahaan anda merasa dirugikan maka bisa mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi kepada polisi. terimakasih
Saya cuman mau berterima kasih, keep up the good work and educate Indonesian people that doesn’t really know about their law and rights. Thank you
Saya mau nanya , apa bila motor saya di pinjam sama temen saya yang baru kenal , saya tidak tau bahwa orang tersebut pengguna narkoba , dan setelah itu dia di tangkap karna membawa narkoba , sebelum nya alasan dia pinjam motor saya dengan alasan mau jemput istrinya , apakah motor saya bisa keluar ?
bisa
maaf mau bertanya. jika kita membawa pelaku pencurian ke kantor polisi beberapa hari setelah kejadian apakah bisa?
bisa
pak saya mau bertanya .kalau sudah 60 hari masa tahanan tapi belum di sidang juga .
apa yg harus kita lakukan ??
cek lagi apakah ada perpanjangan penahanannya atau tidak, karena bila lewat enam puluh hari, masih bisa ditahan untuk 20 hari kedepan dan bsa diperpanjang lagi untuk 30 hari kedepan.
dapat dibenarkan kah polisi menangkap dengan cara membuat kesalahan seseorang yang kesalahan itu dibuat sesuai selera polisi itu sendiri
Saya dan istri sudah bercerai. Pada saat proses perceraian, istri menggunakan akta kelahiran putra kami palsu. Saya mengatakan palsu, setelah saya menerima salinan kutipan cerai dr Pengadilan agama bahwa nomor akta kelahiran yg dilampirkan pada proses pengajuan perceraian milik orang lain.
Misal nama anak kami BUDI dg no akta kelahiran 123. Tapi setelah saya cek di kantor ducapil, akta kelahiran tersebut dg 123 milik nya HASAN (orang lain)
Apakah ini termasuk pemalsuan data otentik dan mantan istri bisa dipidanakan?
Terima kasih
bisa