Saudara saya menjual tanah warisan -bersertifikat atas nama almarhum orang tua kami- tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku juga ahli waris kepada katakanlah si A. Dan sekarang tanah itu sudah beralih ke A dan sudah terbit sertifikat baru atas nama A. pertanyaan saya apakah sertifikat itu sah dan apa langkah hukum yang bisa dilakukan? –Anton, Bandung-
Jawaban:
Intisari:
Sertifikat tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dan anda bisa menggugatnya ke pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Prinsipnya, tanah warisan hanya bisa dijual (sah) bila ada persetujuan seluruh ahli waris. Bila tidak, maka jual beli tanah tersebut tidak sah. Dengan tidak sahnya jual beli maka segala produk hukum yang diterbitkan atas dasar sesuatu yang tidak sah menjadi tidak sah pula.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999 kaidah hukumnya menyatakan: “sertifikat hak atas tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”
Langkah hukum yang bisa dilakukan:
Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut dan juga meminta ganti rugi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.