Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Belum Mengikat Perusahaan
Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Belum Mengikat Perusahaan
Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Belum Mengikat Perusahaan

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Bila A seorang pemegang saham menjual sahamnya di perusahaan kepada B (orang luar/pembeli) dan sudah dibeli B tanpa ada persetujuan dari pemegang saham lain, apakah B lantas menjadi pemegang saham dan mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham perusahaan tersebut dan mengikat perusahaan?

Jawaban:

Intisari:

B sebagai pembeli saham belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham dan tidak mengikat perusahaan dan pemegang saham lainnya. 

Seharusnya A, sebelum menjual sahamnya kepada B harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari pemegang saham yang lain. Bila A jual sahamnya kepada B tanpa persetujuan pemegang saham yang lain, maka B belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemengang saham dan belum mengikat perusahaan dam pemegang saham yang lain.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1990, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.

Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa B sebagai pembeli saham belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham dan tidak mengikat perusahaan dan pemegang saham lainnya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...