Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Tapi sebelumnya saya ingin bertanya. Bila A seorang pemegang saham menjual sahamnya di perusahaan kepada B (orang luar/pembeli) dan sudah dibeli B tanpa ada persetujuan dari pemegang saham lain, apakah B lantas menjadi pemegang saham dan mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham perusahaan tersebut dan mengikat perusahaan?
Jawaban:
Intisari:
B sebagai pembeli saham belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham dan tidak mengikat perusahaan dan pemegang saham lainnya.
Seharusnya A, sebelum menjual sahamnya kepada B harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari pemegang saham yang lain. Bila A jual sahamnya kepada B tanpa persetujuan pemegang saham yang lain, maka B belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemengang saham dan belum mengikat perusahaan dam pemegang saham yang lain.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1990, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.”
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa B sebagai pembeli saham belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemegang saham dan tidak mengikat perusahaan dan pemegang saham lainnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.