Selamat sore Bapak Boris Tampubolon, apakah jual beli karena hutang tidak dibayar sah?
Jawaban:
Intisari:
Jual beli karena hutang tidak dibayar adalah tidak sah, sehingga batal demi hukum.
Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2877 K/Pdt/1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jual beli tanah yang berasal dari hubungan hutang piutang (kreditur sebagai pembeli karena debitur tidak mampu membayar hutangnya), maka jual beli tersebut batal demi hukum”
Berdasarkan hal di atas, maka disimpulkan jual beli karena hutang tidak dibayar adalah tidak sah, sehingga batal demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.