Jenis jaminan ada dua macam. Pertama, Jaminan Perorangan; Kedua, Jaminan Kebendaan.
1. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.[1]
Dasar hukumnya Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Contoh Jaminan Perorangan: Bank Z memberikan kredit sebesar 2 Miliar rupiah kepada PT X berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk menjamin atau menanggung pelunasan utang PT X kepada Bank Z, Bank Z meminta kepada pihak ketiga yaitu Komisaris bernama A dan Direktur bernama B untuk menjadi penjamin atau penanggung utang PT X. Kemudian Bank Z mengadakan perjanjian penjaminan atau penanggungan utang dengan A dan B untuk menjamin dan menanggung utang PT X jika PT X lalai membayar utangnya.
2. Jaminan Kebendaan
Jaminan kebendaan ialah jaminan yang objeknya berupa baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang khusus diperuntukan untuk menjamin utang debitur kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.[2]
Sebagaimana disebutkan di atas, benda debitur yang dijaminkan bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan gadai dan fidusia, sedangkan untuk benda tidak bergerak khususnya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dibebankan dengan hak tanggungan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda, benda yang Berkaitan Dengan Tanah) dan untuk benda tidak bergerak bukan tanah seperti kapal laut dengan bobot 20 m3 atau lebih dan pesawat terbang serta helikopter dibebankan dengan hak hipotik.[3]
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber:
- Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata ‘Hak-hak yang Memberi Jaminan’, (Jakarta: Ind.Hil-Co, 2002)
- Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013)
- Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989)
[1] Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989), hal.15.
[2] Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013), hal. 59.
[3] Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata ‘Hak-hak yang Memberi Jaminan’, (Jakarta: Ind.Hil-Co, 2002), hal. 16-17
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.