Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Saya ini orang awam. Saat membaca Pasal penipuan jujur saya masih kebingungan atau apa sebenarnya inti pasal ini. Saya mohon penjelasannya secara hukum dan lebih sederhana. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Inti dari pasal penipuan terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang atau menyerahkan sesuatu.
Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bagi orang awam pasal ini terkesan sulit dipahami. Tapi sebagai referensi guna memudahkan anda untuk memahami apa sebenarnya inti dari tindakan penipuan, maka bisa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, menyatakan:
“unsur pokok delict penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, inti dari Pasal 378 tentang Penipuan itu adalah terletak pada cara/upaya yang digunakan untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang atau menyerahkan sesuatu.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.