Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan
Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan
Ini sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan

Apa sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan?

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):

  1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)

Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.

Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

66 thoughts on “Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan”

  1. rizki fajar ardiansyah

    saya ingin bertanya pak..
    di perusahaan saya sekarang menggunakan vendor untuk proses penggajian karyawan … ternyata pada gajian di bulan januari kami tidak di bayar full dan uang lembur tidak di bayar kan yang seharus nya di bayar pada tanggal 25 januari . pihak vendor memberitahukan bahwa mereka mengalami kendala pada sistem mereka ( bug ) di janjikan tanggal 3 februari meleset lagi di janjikan tanggal 10 februari.. bagaimana solusi dan aturan dalam undang undang ketenaga kerjaan pak…terima kasih …rizki fajar

    1. Boris Tampubolon

      pada intinya menurut ketentuan UU, Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh. yang bisa anda lakukan adalah membicarakan hal tersebut dengan pihak perusahaan sehingga menemukan solusi. jika tidak ada titik temu, anda bisa menguggat ke pengadilan hubungan industrial. untuk jelasnya silahkan baca artikel ini http://konsultanhukum.web.id/ini-sanksi-jika-perusahaan-telat-membayar-gaji-karyawan/

      terima kasih

  2. Ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sempai 3 bulan… dan perusahaan ini sering sekali melakukan ini terutama pada pekerja lapangan. Alasan mereka tidak menggaji adalah pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan target yang ditentukan oleh perusahaan. Bagaimana dengan perusahaan seperti ini? Padahal para pekerja lapangan ada yang memenuhi target dan memang ada juga yang tidak memenuhi target. Seolah mereka hanya memanfaatkan para pekerja lapangan saja.
    Padahal mereka tanpa pekerja lapangan, mereka tidak akan memperoleh profit. Sebaiknya dicabut saja ijin usahanya…

  3. Saya baru resign bulan kmrn dri perusahaan swasta yg kantor nya berada di Jakarta perusahaan outsourching PT.CIGS Tpi gaji terakhir saya di tahan terhitung dri tgl 1 April dan skrg udh tgl 10 april Msih saja gaji saya blm cair..
    Pdhl sya udh mengisi form Exit clearance..
    Mna ijazah saya pun ditahan oleh perusahaan.
    Sya sudah bertnya pda hrd tpi jwb nya tidak memuaskan.
    Apakah sya hrus lapor ke Disnaker ???
    Tlg pencerahan nya..

    1. Boris Tampubolon

      1. Soal gaji terahkhir yang masih ditahan Perusahaan, Anda bisa menunutut gaji terakhir anda untuk dibayarkan.
      2. Soal penahanan ijazah. Perusahaan tidak berhak menahan ijazah apalagi bila anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan bersangkutan. penahanan ijazah karyawan merupakan tindak pidana penggelapan. Anda bisa melaporkannya ke Polisi. Selengkapnya soal penahanan ijazah bisa baca di sini https://konsultanhukum.web.id/bolehkah-perusahaan-menahan-ijazah-mantan-karyawan/

      3. Saran saya, bicarakan baik2 dengan perusahaan guna penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing. namun jika tidak ada titik temu, secara perdata dalam hubungannya dengan ketenagakerjaan, anda selanjutnya bisa melaporkan ke disnaker, kemudian jika tidak ada titik temu lagi anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial.

      secara pidana, anda bisa melaporkan perusahaan yang menahan ijazah anda atas dasar penggelapan pasal 372 atau 374 KUHP.
      Sekian semoga bermanfaat.

  4. Langkah apa yang harus saya ambil,ketika pembayaran gaji sudah hampir 2 bulan setelah masa pemutusan kerja,dan untuk gaji dua bulan terakhir sebelum PHK sampai sekarang belum dibayar oleh pihak perusahaan

    1. Boris Tampubolon

      Anda bisa megajukan gugatan ke Pengadilan hubungan industrial untuk menunutut sisa gaji anda yang belum di bayar. tapi sebleumnya Anda harus undang perusahaan terlebih dahulu untuk mediasi (bipartit) agar tercarapai kesepakatan. Jika tidak terjadi kesepakatan anda lapor ke disnaker tempat perusahaan berdomisili agar dimediasi oleh mediator disnaker (tripartit). Jika tidak ada sepakat juga anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Terima kasih

  5. Apakah dibenarkan perusahaan menunda gaji karyawannya dikarenakan tidak masuk (Alpha) 5 hari kerja dalam satu bulan.tolong pencerahannya

      1. Boris Tampubolon

        Mengacu pada Pasal 93 ayat (1) UU NO. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (prinsip no work no pay) yang mengatakan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.

        Penjelasan Pasal 93 ayat 1 di atas mengatakan: “Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh,
        kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.”

        faktanya, karena anda alpa selama 1 bulan, yang berarti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dimana hal tersebut sudah merupakan kesalahan maka berdasarkan Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan di atas, tindakan perusahaan yang menunda atau tidak membayar gaji anda dapat dibenarkan.

        Terima kasih

  6. Selamat sore mohon masukanya, saya sebagai karyawan kontrak dengan waktu tertentu dan sistem gaji bulanan sesuai man days, kemudian saya tidak perpanjang kontrak , namun gaji bulan maret 2017 sampai dengan sekarang belum dibayarkan padahal persaratan timesheet dan ttd terkait sudah dilengkapi, namun sampai dengan saat ini belum dibayarkan , saya sudah mencoba menanyakan ke pihak HRD katanya nanti akan di bayar cuman belum ada kepastian, langkah apa yang harus saya lakukan jika perusahaan belum bayar juga , mohon pencerahanya

    Terima Kasih

    1. Boris Tampubolon

      anda bisa mengirimkan surat undangan mediasi (bipartit) untuk membicarakan penyelesaian masalah ini, jika tidak ditanggapi anda membuat pengaduan dan pencatatan masalah hubungan industrial ini ke Disnaker di mana kantor ada berdomisili, nanti ada mediator dari suku dinas tenaga kerja yang akan memediasi anda dan perusahaan untuk tercapai kesepakatan. namun jika tetap juga tidak ada sepakat, anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Terima kasih

  7. saya mau tanyak, suami saya bekerja disalah satu perusahaan advertising di banda aceh, biasanya suami saya gajiannya setenga bulan sekali tapi ini da 1 bulan setenga belum juga gajian, apa yang harus saya lakukan pak??
    dan pertanyaan dulu saya bekerja diperusahaan advertising, saya bekerja 5 tahu diperusahaan tersebut. terus saya dikeluarkan dengan alasan lagi sepi orderan, apakah selama saya kerja 5 tahun dan dikeluarkan berhak mendapat pesangon.
    Mohon untuk penjelasannya pak, terimakasih sebelumnya.

    1. Boris Tampubolon

      untuk suami anda, hal yang harus dilakukan adalah membicarakan baik-baik dengan perusahaan terkait upah suami anda yang belum di bayar,jika tidak ada titik temu, suami anda bisa mengadu ke disnaker setempat. dan jika tetap juga tidak ada titik temu, suami anda bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial.

      untuk anda yang sudah bekerja selama 5 tahun (pegawai tetap) dan dipecat (PHK) maka berdasarkan UU anda berhak atas pesangon. cara yang anda lakukan adalah pada intiya sama dengan cara suami anda di atas. Terima kasih

    2. Lusi sri rahayu

      Saya pak saya mau nanyak ne .. Saya berkerja di prusahhan suasta , saya kerja sebagai kariawan kontrak satu tahun …. Lalu ptusahaan mmberi saya sp 1 gara gara tdk sampai data atau target , dan saya menandatangaini surat di atas matrai 6000 yg bertulis … Saya akan mmperbaiki data saya s/d tgl 10 bulan mai ini. Setelah itu gaji saya untuk bulan april di hold atu di tahan sepihak oleh arko prusahaan tersebut , saya gajian paling lambat tgl 28 stiap bulannya ….. Dan sayablm risain dari prusaahaan tersebut … Apa saya haru lapor depnaker,,,,,, Mohon solusinya saya harus gimana ..

      1. Boris Tampubolon

        pertama sampaikan keberatan anda lebih dulu ke perusahaan, setela itu lapor ke disnaker. Terima kasih

        1. Saat ini saya bekerja di sebuah konsultan software akutansi ternama, gaji pokok saya hanya 1,2 dan uang kehadiran 140rb/hari ,,, apakah untuk hitungan gaji dari pemerintah seperti itu ? Lebih besar harian dari pada pokok? Dan saat ini saya selalu menerima gaji di akhir bulan tgl 30 /31 padahal sesuai kesepakatan ditanggal 25 … Saat saya tanyakan dengan baik, saya mendapat jawabam yang sangat tidak mengenakan,,, sehingga saya berkata bukannya gaji adalah suatu hak karyawan? ,, saya malah di jawab “pekerjaan juga hak perusahaan, kerja dulu yang benar baru di gaji ” padahal cut off penggajian ditanggal 20 …yang seharusnya tanggal 25 keluar Bagaimana tanggapannya ? Padahal saya menanyakan 2-3 mingguan saya diamkan,,, dan terkadang dengan alasan lagi sibuk belum sempat hitung gaji padahal jumlah karyawan hanya 5 dan bagaimana tindakan yang sebaiknya ?

          1. Boris Tampubolon

            Pertama-tama info yang anda sampaikan kurang lengkap khususnya soal wilayah kerja anda. Saya tidak tahu anda bekerja di daerah mana apakah di jakarta, bekasi atau dimana. Karena hal ini berkaitan dengan penghitungan upah minimum masing-masing daerah. Tapi untuk menjawab pertanyaan anda saya asumsikan anda bekerja di daerah Jakarta yang UMP nya Rp. 3.355.750 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

            1. Dalam kasus ini Gaji pokok anda hanya 1,2 juta. Berarti gaji anda di bawah UMP (upah minimum provinsi) DKI Jakarta. Pertanyaannya apakah boleh perusahaan membayar upah di bawah UMP? jawabannya TIDAK BOLEH. Membayar gaji di bawah UMP merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 90 ayat 1 Jo Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

            Atas dasar di atas, anda bisa melaporkan perusahaan ke polisian agar diproses hukum karena telah membayar gaji karyawan di bawah UMP.

            2. untuk gaji yang telat dibayarkan, maka perusahaan dikenakan sanksi denda. Yaitu
            Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

            Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
            1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
            2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
            3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
            Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)

            Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah
            Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

            Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.

            Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

            Terima kasih

  8. pak saya mau tanya, saya kan kerja mingguan. nah perjanjiannya gaji saya keluar setelah stock opname selesai. saya nunggu 3 minggu, stock opname sudah clear. hrd nya ngasih tau teman saya klo fee sdh keluar tanpa memberitahukan saya. saya terus chat dia, sms, telpon tapi tidak ada respon. posisi saya, sudah pulang kampung. maksud saya menghubungi beliau karena saya berhalangan ke kantor, karena posisi saya skrg sdh dikampung jadi saya mau minta transfer saja. tapi jika liat sikap hrdnya spt tdk ada itikad baik gitu lho pak… saya hrs gmna ini. tksh

    1. Boris Tampubolon

      Secara hukum anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak anda. Sekian semoga bermanfaat. atau melaporkan HRD tersebut ke polisi atas dasar penggelapan. karena ada hak anda yang tidak diberikan, sehingga itu masuk kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau 374 KUHP. sekian semoga bermanfaat.

  9. Pak Boris, saya mau nanya.. Saya adalah karyawan kontrak di sebuah perusahaan swasta,dan kontrak saya akan berakhir pada 31 mei 2017,seharusnya gaji karyawan sudah cair pada hari ini 24/5 tetapi saya tidak menerima gaji sesuai dengan tanggal yang sama dengan karyawan lain.. Setelah saya tanyakan pada HRD, gaji saya bisa keluar pada tanggal 2 juni.. Apakah penundaan sampai tgl 2 juni tersebut bisa dikenai denda sbagaimana yang disebutkan diatas?? Terimakasih..

  10. Di kantor sy, biasa gajian per tgl 1, tp sudah 3 bulan ini gajian per tgl 5 dg sistem partial (dicicil 2x). Gajian cicilan ke 2 per minggu ke 3. Pemberitahuan diinfo scr lsg ke seluruh karyawan, dg alasan kondisi pembayaran dari klien telat akibat banyaknya hari libur nasional, sehingga keuangan ktr tersendat. Lalu, pd bulan ini, diinfo via wa oleh atasan langsung bahwa gajian br bs diberikan tgl 14 dg sistem partial jg, gaji ke 2 dibayarkan di minggu ke 4. Apakah kami bisa menuntut ke jalur hukum?

    1. Boris Tampubolon

      Bisa. pertama undang pihak perusahaan untuk negosiasi, jika tidak ada titik temu, laporkan ke disnaker, kemudian ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

      terima kasih

  11. Selamat malam pak saya mau bertanya ?
    Saya bekerja di bekerja di depstor dg naungan pt shiny indo garment dimana untuk setiap bulan nya gaji saya selalu di pending dengan alasan laporan,bulan kemarn saya mendapat edaran bahwa perusahaan tersebut meminta kirim laporan sebelum tangal 20 juni jika telat gaji di pending apakah benarkan sebuah perusahaan membuat ketentuan seperti itu?dan sementara laporan saya sebelum tgl 20 sudah saya kirim tetapi gaji saya belum saya terima perusahaan tersebut bahwa pengajian itu tanggal 5 tetapi saya tidak pernah gaji saya cair tanggal tersebut melain kan diatas tanggal trsebut dengan alasan laporan, lebih parah lagi untuk gaji saya bulan ini saya sudah menanyakan setiap hri kapan saya digaji jawaban orang kantor saya paling telat tanggal 12 tapi sampai tanggal 15 saya belum juga menerima gaji tersebut ,dan saya setiap bulannya harus berdebat kepada orang kantor menanyakan gaji yang tidak pernah tepat waktu, apakah dibenarkan perusahaan menunda gaji karyawannya setiap bulan???

    1. Boris Tampubolon

      Perusahaan tidak seharusnya melakukan itu. anda laporkan saja ke suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi. atau melaporkan ke polisi atas dasar penggelapan upah. Terima kasih

  12. Dear Pak Boris,
    Atas kesengajaan atau kelalaian itu kategorinya apa ya Pak?
    Misalnya karena kesulitan cashflow dan perusahaan saat itu tergantung kepada pembayaran pihak ketiga untuk membayar upah, apakah ini termasuk kesengajaan / kelalaian?

    Terimakasih

    1. Boris Tampubolon

      tidak keduanya. Menurut saya itu force majeur yaitu keadaan yang terjadi diluar kehendak kita sehingga membuat kita kesulitan untuk melaksanakan kewajiban kita

  13. Mau tanya, gimana suatu marketing disuatu perusahaan menjual barang/produk lalu pembayarannya sebagian sudah sebagian terlambat(belum dibayar), tp mereka siap membayar dgn cara dicicil, tp pihak perusahaan menahan gaji saya dengan alasan karna pembayaran belum lunas. Apakah tindakan perusahan benar ?

    Terimakasih

    1. Boris Tampubolon

      tindakan perusahaan tersebut tidak benar. gaji adalah hak karyawan yang harus diberikan. jika perusahaan menahan gaji seacara pidana anda bisa melaporkannya ke polisi atas dasar penggelapan pasal 372 KUHP. tapi saran saya bicarakan dulu baik-baik secara kekeluargaan dengan perusahaan anda. namun jika perusahaan tetap menahan gaji anda, Anda bisa melaporkan ke polisi. Terima kasih

  14. Saya ingin bertanya, saya seorang pegawai tetap disalah satu perusahaan swasta, sudah 4 bulan gaji saya tidak dibayar dikarenakan (alasan yang diberikan perusahaan) tidak adanya uang masuk,bahkan beberapa karyawan lain yang sudah resign sisa gaji belum dibayarkan, apa yang harus saya lalukan untuk menuntut hak saya?

    1. Boris Tampubolon

      Anda bisa mengajukan gugatan ke PHI, tentu sebelumnya harus bipartit (negissiasi) dan tripartit (mediasi dengan disnaker)dulu.

      atau bisa melaporkan perusahaan ke polisi atas dasar penggelapan (upah) Pasal 372 atau 374 KUHP. terima kasih

  15. malam Bp,apakah ketentuan gaji yg tidak tertulis tetapi diucapkan atau dijanjikan perusahaan dapat dijadikan dasar apabila terjadi perselisihan hubungan kerja ,trims

    1. Boris Tampubolon

      Bisa. selama ada bukti. (misalnya karena tidak bukti tertulis (perjanjian), maka perlu bukti saksi).

      Terima kasih

  16. Mohon pencerahannya, saya karyawan disalah satu perusahaan sawit dijakarta, saya resign dgn ketentuan 30 hari setelah pengajuan sesuai peraturan, gaji saya belum juga dibyarkan sampai hari terakhir saya bekerja dsna, padahal saya sdh memberikan exit clearence, namun alasan perusahaan menahan gaji saya karena pekerjaan saya belum ada yang mau diserah terimakan, apakah hal tersebut sesuai dgn undang2 yg ada di Indonesia ? Mhn pencerahannya

      1. Ini saya hanya menyampaikan keluhan istri saya.
        Istri saya berkerja di klinik, dulu sebelum klinik berkerja sama dengan BPJS gajinya on time terus, sekarang semenjak kerja sama dengan BPJS gajiannya telat terus.
        Bulan oktober sampai tanggal 2-november-2018 belum gajian/telat.
        Apakah benar BPJS mempengaruhi telat gaji

        1. Boris Tampubolon

          seharusnya tidak. karena tidak ada hubungannya. tidak boleh perusahaan telat membayar gaji karyawannya. terimakasih

  17. Sy mau Tanya,sy bekerja sebagai seorang collection (agent)di Kebon jeruk,kami Tdk dapat gaji,kami cuma dapat uang transport,seiringwaktu berjalan uang transport kami pun Hilang Sekarang ini (perusahaan sy Tdk lg memberi kami transport).intinya perusahaan sy Sekarang ini Tdk keluar uang Sama sekali u/ karma wan collection,apa Kah Beñar tindakan perusahaan sy

    1. tergantung apakah antara anda dan perusahaan ada unsur hubungan kerja atau tidak. yaitu ada upah, perintah, dan pekerjaan. jika ada maka anda tunduk pada UU Ketenagakerjaan, artinya berhak mendapat upah dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam UU Keteangakerjaan. tapi jikga unsur hubungan kerja itu tidak ada, maka hanya sebatas perjanjian biasa. kalaupun anda mau menuntut silahkan gugat ke pengadilan. Terima kasih

  18. selamat siang pak
    saya mau tanya mengenail uang pisah / pesangon
    saya sudah berhenti dari perusahaan sejak bulan maret 2017 namun uang pisah sampai sekarang belum saya terima (ada bukti surat resign dan bukti pemberia uang pisah 3x gaji )
    untuk pembayaran BPJS tenaga kerja juga terlambat hinggal 6 bulan
    apa yang saya harus lakukan pak

  19. Selamat malam pak,saya mau mnta saran dan pendapat bapa.saya bekrja di sebuah
    Perusahaan retail di bali.saya mau tanya..
    1.apakah perusahaan boleh memecat /memberhentikan karyawannya secara dadakan tnpa ada info lebih awal(tanpa ada masalah atau dg alasan habis masa kontrak)?
    2.apakah perusahaan boleh semena2 memotong gaji karyawan setiap bulan sesuai tingkat golongan dan di ganti dg vouche belanja sesuai dg jumlah uang yg di potong masing2 golongan.agar karyawanya bisa belanja di perusahaan dg alsan biar bisa menunjang penjualan operasional ?
    3.karyawan sudah lama bekerja tapi kartu BPJS TK tidak di berikan padahl tiap bulannya gajinya sudah di potong.?
    4.apakah perusahaan boleh untuk tidak memberikan pesangon buat karyawan yg di pHk dg alsan habis kontrak atau alasan apapun?
    5.perusahaan yg sekarang saya bekerja,membayar gaji karyawannya tidak sesuai dg tgl yg ditentukan dan lebih jeleknya lagi di bayar cicil 50%. Gaji bulan november tahun 2017 di bayar awalnya tgl 8 dan di janjikan yg 50% nya lagi akan di bayar tgl 15..tapi buktinya smpai tgl 27 november baru di bayarkan dg alsan karna kinerja kerja karyawan tidak pernah mencapai target.apakah itu sebuah alasan yg logis dari pihak pengusaha /perusahaan dan apakah itu melanggar SOP dan aturan depnaker pak.

    Mohon penjelasannya Pak
    TERIMA KASIH^

    1. Boris Tampubolon

      Jawaban:
      No 1. Tidak boleh. harus ada SP1,2 dan 3 lebih dulu. tidak boleh main asal PHK. PHK tanpa Sp1,2 dan 3 batal demi hukum. artinya secara hukum anda tetap karyawan di perusahaan tersebut.

      2. semena-mena tidak boleh, kalaupun ada kebijakan seperti itu, maka harus ada kesepakatan dari karyawan. sebab upah adalah hak karyawan sehingga tidak boleh dibuat semena-menat.

      3. tidak boleh.

      4. Tidak boleh. sebab setiap karyawan tetap yang di PHK, berhak atas pesangon.

      5. sudah melanggar UU.

      Terima kasih

  20. Maaf mau bertanya.
    Apakah wajar dan apa yang mesti saya lakukan.

    Saya bekerja sebagai cleaning servis di sebuah kantor BPK RI.dalam naungan outsourcing.bulan Desember 2017 gaji saya hanya sebesar Rp 2,7 jt.dan di kabar kan bulan Januari 2018 ini gaji kami hanya sebesar 2,5jt.

    Apakah ini wajar.

    1. Boris Tampubolon

      Tergantung berapa upah minimum provinsi (UMP) di daerah anda bekerja. intinya perusahaan tidak boleh memeberi upah di bawah upah minimum kepada karyawan. jika itu terjadi maka perusahaan bisa dilaporkan ke polisi karena membayar upah di bawah UMP itu pidana, dan karyawan bisa tentunya menggugat sisa upahnya. Terima kasih

  21. Selamat Malam Pak Boris. Saya mau bertanya saya bekerja di sebuah rumah sakit dengan gaji pokoknyaa sebesar 1.8 apakah UU pasal 90 ayat 1 Jo pasal 185 no 13 tahun 2003 berlaku juga untuk rs tersebut ?
    Terimakasih pak.

  22. Mlm pak saya mau nanya…
    Saya bekerja di karyawan swasta..
    Kita telat di gajih,,yg seharusnya tgl 15 ini di gajih tpi sampai skrng blm juga turun gajihnya…
    Dengan berasalan karma kesalahan 1 orang melakukan tindakan penggelapan itu pun di cabang lain…tapi tetap cabang lain kena imbas,,dan pihak pusat bilang bila 1 org tersangka itu ditemukan baru gajih kita bisa turun,,,apakah boleh seperti itu,,,apa lebih baik kita lapor ke diknas ketanakerjaan…
    Terimakasih seblom ya…

    1. Boris Tampubolon

      tidak boleh perusahaan menahan gaji seperti itu. karena itu hak anda sebagai pekerja.

      Anda bisa dilaporkan ke disnaker. Terima kasih

  23. Assalamualaikum

    Saya mau tanya pak
    Saya bekerja di perusahaan bergerak di bidang retail

    Dan saya tidak bisa absen di Karena kan sidik jari saya rusak, karena sistem absen nya pakai pinjerprint

    Perusahaan beralasan kalau saya mangkir kerja karena tidak absen padahal saya sudah info ke HRD, padahal saya masuk kerja, dan gaji saya di pending pak

    Pencerahan nya pak
    Terimakasih

    1. Boris Tampubolon

      perusahaan tidak boleh melakukan itu, seharusnya perusahaan mengecek dan menanyakan kepada teman-teman anda yang lain bahwa benar alat fingerprint rusak sehingga anda tidak bisa absen, padahal anda masuk kerja. Jika keberatan maka anda bisa mengambil langkah hukum. terima kasih

  24. Untuk mengajuan denda bisa diproses kemana ya Pak?

    Bagaimana jika gaji dibayar parsial? Sebagai contoh penerimaan gaji jatuh pada tanggal 1 setiap bulannya, tetapi pada suatu bulan perusahaan memilih untuk membayarkan gaji secara parsial. 50% pada tanggal 2, dan sisanya pada tanggal 9. Apakah ada ketentuan berkaitan pembayaran tersebut?
    Dan untuk perhitungan dendanya itu apakah hanya berdasarkan hari kerja atau bagaimana?

    Mohon pencerahannya Pak Boris.

    Terimakasih.

    1. Boris Tampubolon

      secara prosedur diajukan ke disnaker, jika tidak ada sepakat maka ajukan ke pengadilan. Penghitungan hari tidak hanya hari kerja. tapi setiap hari senin sampai minggu, dan seterusnya. terima kasih

  25. Kepada yth Bapak Boris Tampubolon..

    Saya punya kasus…. udah 4 bulan saya dibayar gaji,,apa langkah hukum yang tepat yang harus saya lakukan…
    terima kasih sebelumnya..

  26. Hallo, saya mau nanya, memang perusahaan kami sekarang tersendat oleh cashflow dan akan menjanjikan karyawan akan membayar penggajian paling telat 15 januari 2018. apakah dari pihak perusahaan dapat melakukan negosiasi dengan karyawan untuk tidak membayarkan denda yang sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan?

  27. Wahyu Diyanto

    Pak mohon bertanya untuk pengaduan klo perusahaan pengajian telat harus mengadu sama siapa.supaya itu perusahaan biar dapat teguran .

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...