Menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” Pertanyaan saya apa yang dimaksud bukti yang cukup itu?
Jawaban:
Intisari:
Yang dimaksud frasa “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) |
KUHAP memang tidak memberi penjelasan terkait “bukti yang cukup” sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selain itu, juga terdapat frasa “bukti permulaan” (Pasal 1 angka 14 KUHAP), dan frasa “bukti permulaan yang cukup” (Pasal 17 KUHAP) yang sama-sama tidak diberikan penjelasannya di dalam KUHAP sehingga bisa dipahami berbeda-beda oleh penegak hukum.
Namun Mahkamah Konstutusi melalui putusannya No. No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sudah memberikan definisi terkait ketiga frasa tersebut yaitu frasa “bukti yang cukup”, “bukti permulaan”, dan “bukti yang cukup” haruslah dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Kutipan amar Putusan MK No. No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sebagai berikut:
“AMAR PUTUSAN
MENGADILI
Menyatakan:
1 . Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian:
1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup”, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”
1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup”, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”
Sedangkan alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP adalah:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petujunjuk;
- Keterangan terdakwa.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ‘bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
BACA JUGA: PASAL-PASAL KUHAP YANG SUDAH DIUBAH OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.