Sebagai seorang kreditur ataupun Advokat dan Konsultan Hukum Professional sudah seharusnya memahami ini agar dapat membantu klien bila mengalami masalah ingkar janji/wanprestasi. Baca Juga: Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Inkar Janji
Bila rekan bisnis anda melakukan ingkar janji/wanprestasi maka ini lah hal-hal yang dapat anda mintakan atau tuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan;
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
I. Pengantian Biaya
Maksudnya adalah biaya yang nyata-nyata telah anda keluarkan untuk terjadinya perjanjian tersebut. Misalnya Anda membeli barang kepada B dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi faktanya barang tersebut tidak kunjung diserahkan oleh B. Padahal anda sudah keluar biaya sebesar 5 juta rupiah. Maka dalam konteks ini uang sebesar 5 juta tersebut bisa anda mintakan kembali sebagai bentuk penggantian biaya yang anda sudah keluarkan.
II. Kerugian
Menurut Pasal 1246 KUHPerdata yang dapat dituntut oleh yang berpiutang pada umumnya adalah jumlah kerugian yang diderita dan keuntungan yang sekiranya dapat diharapkan akan diterima seandainya debitur tidak ingkar janji.
Pasal 1246 KUHPerdata:
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Dalam praktik pengadilan bila ingin menuntut kerugian yang nyata, maka kreditur harus bisa membuktikan dan merinci kerugian yang dideritanya tersebut.
III. Bunga
Pembayaran bunga diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, menyatakan:
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum”
Pasal ini terkait pembayaran sejumlah uang. Pembayaran sejumlah uang yang timbul karena debitur telat melaksanakan prestasi. Komponen pembayaran ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan hal-hal yang anda dapat tintut bila debitur wanprestasi/ingkar janji adalah penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.