Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik?
Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik?
hilangnya hak milik dan hak menuntut atas tanah yang ditelantarkan pemilik

Selamat siang saya ingin tanya, Apakah pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya bisa kehilangan hak atas tanah tersebut? dan apakah tanah yang ditelantarkan tersebut bisa dituntut kembali oleh pemilik asal? Siska -Bali.

Intisari:

Pasal 27 UU Pokok Agraria Jo Pasal 32 PP 24/1997 pada intinya mengatakan hak atas tanah hapus (hilang) apabila tanah ditelantarkan. Dan bisa dituntut kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun.  Bila dengan lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah (atas nama pemilik yang baru) maka hapus hak menuntut dan sertipikat tersebut tidak dapat diganggu gugat lagi.

Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan: Hak milik hapus bila : a. tanahnya jatuh kepada Negara : 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena ditelantarkan; 4. karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2. b. tanahnya musnah

Yang dimaksud ditelantarkan menurut penjelasan Pasal 27 UUPA adalah kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.

Sementara Pasal 32 ayat (2) Peratura Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menyatakan:

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersang-kutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”

Dengan kata lain, orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertipikat atas nama orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak di-keluarkannya sertipikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang mendapat persetujuannya.

Berdasarkan uraian di atas maka jelas, secara prinsip orang yang menelantarkan tanah bisa kehilangan hak atas tanahnya tersebut, dan bisa dituntut kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun.  Bila dengan lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah (atas nama pemilik yang baru) maka hapus hak menuntut dan sertipikat tersebut tidak dapat diganggu gugat lagi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Hilangnya Hak Milik dan Hak Menuntut Atas Tanah Yang Ditelantarkan Pemilik?”

  1. Izin tulang….. Saya memiliki sebidang tanah yang telah saya kuasai selama 8 tahun, di tanah tersebut berdiri sisa” rumah tua peninggalan kakek saya dan tanah tersebut tepat di depan bangunan tua saya bangun rumah/tempat tinggal, saya mendapatkan tanah tersebut dr pemberian orang tua (ayah) saya, sedangkan orang tua ( ayah) saya mendapati tanah tersebut dari orang tuanya ( kakek).
    setelah orang tua ( ayah) saya meninggal dunia, saya di datangi paman sama bibi dari keturunan lain,anak anak dari saudara kakek saya,paman dan bibi seangkatan orang tua ( ayah) saya, dari anak anak saudara kakek saya,dan mereka mengaku/mengklime bahwa tanah yang saya tempati adalah tanah warisan dari nenek moyang atau tanah milik orang tua dari kakek ayah saya dan mereka pun mengklime mereka juga berhak atas tanah tersebut.sedangkan tanah tersebut telah keluarga kami kelola dari tahun 1976 dengan bukti pembayaran PBB asli tempo dulu hingga tahun 2017,tetapi tidak memiliki surat tanah, sedangkan paman dan bibi dari keturunan yg lain tidak pernah menyentuh tanah yg saya kuasai dari dulu hingga sampai jd sengketa sekarang baru menginjak kaki di tanah saya kuasai. Paman dan bibi mengakui berdasarkan surat tanah tempo dulu di tahun 1973 yang mereka simpan tanpa menunjukan bukti surat atas nama atau kuasa mereka, surat yang masih utuh dan belum terpecahkan, sedangkan tanah tersebut di jaman dahulunya nenek moyang sempat menjual tanah tersebut dan tersisa yg saya kuasai sekarang. Dan tanah yang saya kuasai pun di dapatkan dengan cara kakek saya membeli dari nenek moyang saya tetapi tidak ada bukti surat jual beli, cuma pengakuan dari paman dan bibi,bahwa memang tanah yg saya tempati pembelian kakek saya, tetapi hanya sebatas sepetak rumah lama, tidak keseluruhan,dan saya pun bertannya ke pada paman dan bibi….
    Saya….. : tolong buktikan kalau memang tanah yg saya kuasai hanya sebatas sepetak rumah…..
    Paman dan bibi…… : tidak perlu, tetapi kami tahu cerita jaman dahulu….
    Saya…. : tetapi kan tidak bisa membuktikan kalau kakek cuma memiliki seukuran sepetak rumah, apalagi tidak memiliki halaman juga jalan….
    Paman dan bibi…. : kamu tidak ada hak atas tanah ini, karna kamu pangkat cicit …… (panggilan anak dari ayah, ayah dari kakek,kakek anak dari nenek moyang,4 langkah dari kerurunan ….. Nenek moyang, kakek, ayah dan turun ke saya) kami yang berhak atas tanah ini,karna kami cucu ( panggilan anak dari kakek seangkatan ayah saya)
    Saya…. : bukan karna pangkat( panggilan) cicit atau cucu bisa berhak atas tanah, tetapi bukti, tolong di buktikan…. Kenapa dulu sewaktu saya membangun rumah dan ayah masih hidup paman dan bibi tidak pernah persoalkan tanah ini ke ayah… Tetapi kalian diam dengan mulut manis juga bahasa yg santun, setelah ayah meninggal kenapa baru sekarang paman dan bibi baru mau ribut dan mengakui tanah nenek moyang……
    Paman dan bibi… : itu terserah kami, dan seharusnya kakek dan ayah kamu memberi tahu kalau tanah ini tanah warisan dan kamu pun harus minta izin ke kami ( paman dan bibi) sewaktu kamu memabangun rumah…. Tetapi inilah hukuman karna tidak minta izin ke kami…. Ungkap bibi dan paman.
    Saya…. : saya membangun semasih saya masih memiliki orang tua( ayah) , dan saya membangun rumah dengan izin ayah semasah ayah hidup, kenapa selagi ayah masih hidup tidak protes ke ayah, karna kami tidak menghetaui tentang sejarah….. Tolong buktikan kalau kakek memiliki tanah ini cuma sebatas sepetak rumah…. Suapaya semua lebih jelas…..
    Paman dan bibi…. : tidak perlu… Dan kami pun tidak perlu untuk membuktikan apapun ke pada kamu…. Dan mulai sekarang kamu harus memabayar tanah yang kamu tempati atau kamu angkat rumah kamu dan sisa tanah harus kamu kembalikan kepada kami, karna akan didirikan ruko”
    Singkat cerita tulang…. Dengan perdebatan yang panjang dan paman dan bibi menggunakan kekerasan utk menguasai sisa tanah yg saya tempati dan saya pun harus membayar atas tanah yg saya dirikan bangunan,tanpa bukti yg lebih jelas dan juga dengan kekerasan Paman dan bibi menguasai tanah sisa tanah langsung menyiapkan bahan bangunan yang telah di pesan dr toko bangunan. Selang 2 hari mereka mendatangi tukang bangunan langsung membangun ruko hingga sekarang….. Tanpa menghiraukan permintaan saya kejelasan yang lebih jelas atas tanah warisan yg di klime mereka,dan pembangunan masih berlangsung tanpa ada pembagian jalan untuk saya keluar dari rumah, rumah saya terhalang bangunan yg mereka bangunkan.
    nah yang ingin saya tanyakan tulang, bagaimana cara pembuktian kebenaran atas kepemilikan,sedangkan kalau melewati sidang, saya habis terpuruk dengan kekalahan/kerugian dalam suatu pekerjaan,tolong tulang di kasih pencerahan atau jalan keluar yang harus saya hadapi, mohon petunjuk tulang …..sebelum dan sesudah saya ucapkan banyak banyak terimakasih

    1. Boris Tampubolon

      Secara hukum anda bisamensertifikatkan tanah tersebut, dengan dasar surat PBB dari tahun 1976 hingga sekarang. dan saksi-saksi seperti lurah atau kepala desa yang tahu bahwa anda sudah tinggal dan menguasai tanah tersebut sejak lama dan bukan paman dan bibi anda. sehingga tamah tersebut memang seharusnya menjadi milik anda. setelah itu baru anda punya bukti yang kuat untuk menggugat paman dan bibi anda baik secara pidana maupun perdata untuk pergi dari tanah anda.

      terkait dengan kekerasan yang dilakukan terhadap anda, anda bisa melaporkan pihak-pihak yang melakukan kekerasan ke polisi. Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...