Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Indonesia punya banyak sekali aturan, baik itu Undang-undang, peraturan pemerintah dan seterusnya. Pertanyaan saya, bagaimana hierari peraturan perudang-undangan di Indonesia?
Jawaban:
Intasari:
Hierarki Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia sebagai berikut:
|
Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang selengkapnya menyatakan:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Urutan peraturan perundang-undangan di atas berarti bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Misalnya dalam urutan di atas, maka Undang-undang (huruf c) tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Huruf b) juga tidak boleh bertetangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (huruf a).
Contoh lain, Peraturan Pemerintah (huruf d) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (huruf c).
Hal ini juga tegas diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan Penjelasannya UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang menyatakan:
Pasal 7 ayat 2:
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Penjelasan Pasal 7 ayat 2:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa hirariki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota., dan kekuatan hukum peraturan di atas sesuai dengan hierarki tersebut, sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertenangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.