Selamat Malam Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan hukum yang sudah berpengalaman. Saya ingin tanya apakah hibah bisa batal demi hukum? Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Hibah yang merugikan ahli waris adalah batal demi hukum.
Dasar hukumnya, sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.956 K/Pdt/1991 tanggal 30 Oktober 1996, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Hibah yang merugikan ahli waris adalah batal demi hukum.”
Adapun langkah yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hibah tersebut.
Jadi berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa hibah bisa batal demi hukum bila merugikan hak ahli waris.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.