Selamat malam bapak Advokat Pengacara Boris Tampubolon. Saya mohon bantuan hukumnya untuk membela perkara saya. Jadi begini, saya dilaporkan oleh rekan bisnis saya atas dugaan penipuan. Padahal saya tidak pernah merasa menipu. Sebenarnya bagaimana atau hal-hal apa yang harus saya buktikan sehingga bisa lolos dari pasal pidana? Biar saya bisa siapkan semua buktinya. Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Anda harus bisa membantah atau membuktikan bahwa anda tidak ada menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang, dengan demikian Anda tidak bisa dikenakan penipuan. |
Sederhananya, yang menjadi inti dari tindak pidana penipuan itu adalah pada cara atau upaya Anda menggerakan orang lain sehingga mau menyerahkan uang/barang.
Anda bisa dikatakan terbukti melakukan penipuan bila cara yang anda gunakan adalah dengan menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu, sehingga orang lain tergerak menerahkan barang/uang.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, menyatakan:
“unsur pokok delict penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang.”
Artinya, bila Anda bisa membantah atau membuktikan bahwa anda tidak pernah menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang, maka Anda tidak bisa dikenakan penipuan. Melainkan itu masalah perdata yang tidak bisa dipidana.
Hal ini, juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990, menyatakan :
“dengan tidak terbuktinya unsur penting dalam delik penipuan tsb.(tergerak/terbujuk) dalam perkara ini menurut MA merupakan transaksi keperdataan yang tidak ada unsur pidananya..”
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa Anda harus bisa membantah atau membuktikan bahwa anda tidak ada menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang, dengan demikian Anda tidak bisa dikenakan penipuan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum soal kasus penipuan segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.