Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sementara, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).

Tersangka dan terdakwa merupakan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah sehingga masih harus dibuktikan dulu kesalahannya di depan pengadilan.

Terdapat proses-proses yang harus dilalui oleh tersangka atau terdakwa sehingga pengadilan bisa menjatuhkan putusan (vonis). Proses-proses tersebut antara lain; penyelidikan dan/atau penyidikan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan dan seterusnya sampai mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incrakh van gewidje).

Proses-proses ini wajib diikuti oleh tersangka atau terdakwa. Namun, selain diwajibkan untuk mengikuti proses-proses tersebut, KUHAP juga menjaminkan atau memberikan hak-hak kepada tersangka atau terdakwa yang wajib dipenuhi atau tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum saat tersangka atau terdakwa menjalani proses hukumnya.

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law). Hak-Hak tersebut adalah sebagai berikut:

I. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat Tugas ketika tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 KUHAP)

Tersangka mempunyai hak untuk meminta kepada Polisi surat tugasnya ketika hendak menangkap dan menahan si tersangka. Apabila Polisi atau aparat penegak hukum yang bersangkutan tidak memperlihatkan surat tugasnya atau tidak memiliki surat tugas maka penagkapan itu tidak sah, dan bisa dimohonkan praperadilan, dan oleh karenanya tersangka akan dibebaskan disertai dengan pemberian ganti rugi (Pasal 77 KUHAP).

II. Berhak mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan (Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP).

Apabila tersangka tidak diberikan Surat Perintah dan Surat Perintah Penahanan ini, maka penangkapan itu dapat dikategorikan tidak sah, dan dapat dimohonkan praperadilan.

III. Berhak Memohon Pengalihan Jenis Penahanan (Pasal 23 KUHAP)

Tersangka  atau terdakwa dapat memohonkan pengalihan jenis penahanan, baik pengalihan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota. Akan tetapi hal ini tergantung pada penilaian aparat penegak hukum apakah akan mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.

IV. Berhak untuk segera perkaranya diadili di Pengadilan (Pasal 50 KUHAP)

Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan/atau terdakawa segera mendapatkan kepastian hukum terkait dengan kasus yang tengah dihadapinya dan agar nasibnya tidak terus digantung oleh aparat penegak hukum. selain itu ketentuan ini juga sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selanjutnya…V. Berhak meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...