Gugatan Tidak Jelas Objek Tanahnya, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (N.O)
Gugatan Tidak Jelas Objek Tanahnya, Maka Gugatan Tidak Dapat Diterima (N.O)
batas waktu untuk mencabut dan merubah gugatan

Selamat siang Bapak Boris  Tampubolon, bila ada gugatan soal tanah yang mana dalam gugatanya tidak jelas objek tanahnya baik letaknya, luas dan batas-batasnya, maka apakah gugatan itu kuat?

Jawaban

Intisari:

Gugatan yang tidak jelas objek tanahnya akan menjadikan gugatan itu sangat lemah. Secara hukum gugatan tersebut dikategorikan tidak jelas, sehingga gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).

Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971, tanggal 11 Agustus 1971,yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Hasil Pemeriksaan Setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (objek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan, maka putusan adalah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (n.o) dan bukan Menolak Gugatan.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan Gugatan yang tidak jelas objek tanahnya akan menjadikan gugatan itu sangat lemah. Secara hukum gugatan tersebut dikategorikan tidak jelas, sehingga gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).

Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...