Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa?
Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa?
Gugat cerai karena selingkuh apakah bisa

Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya apakah selingkuh bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai?

Jawaban:

Intisari:

Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), yang salah satu poinnya menyatakan:

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

“Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan, seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain.”

Berdasarkan uraian di atas maka Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...