Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa?
Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa?
Gugat cerai karena selingkuh apakah bisa

Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya apakah selingkuh bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai?

Jawaban:

Intisari:

Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), yang salah satu poinnya menyatakan:

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

“Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan, seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain.”

Berdasarkan uraian di atas maka Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...