Intinya, BAP adalah hak tersangka atau terdakwa yang wajib diberikan oleh Penyidik ataupun Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.
Namun perlu dipahami juga, yang menjadi hak tersangka/terdakwa adalah bukan hanya BAP, tapi keseluruhan Berkas Perkara. Di mana BAP itu ada di dalam Berkas Perkara.
Dasar hukumnya ada dalam Pasal Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Penjelasannya menyatakan:
“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Penjelasan Pasal 72 KUHAP, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.
Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.
Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat-dakwaan.
Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.”
Pasal 143 ayat (4) KUHAP menyatakan:
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”
Penjelasan Pasal 143 KUHAP, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas berkas perkara (di mana di dalamnya ada BAP) adalah hak tersangka/terdakwa yang wajib diberikan. Bahkan dalam hal berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, berdasarkan Pasal 143 KUHAP, jaksa juga wajib mengirimkan berkas perkara tersebut ke terdakwa dan/atau penasihat hukumnya bersamaan dengan pelimpahannya ke pengadilan negeri.
Bila berkas perkara tidak diberikan maka merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum acara (KUHAP) sehingga konsekuensi dari proses pemeriksaan persidangan yang melanggar KUHAP adalah bisa dimintakan batal demi hukum
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.