Dasar Hukum Hakim Memutus Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dalam Perkara Narkotika
Dasar Hukum Hakim Memutus Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Dalam Perkara Narkotika
hakim-memutus-di-luar-pidana-minimum-narkotika

Selamat siang Pak Boris Tampubolon. Di dalam UU Narkotika diatur ancaman minimum pidana, misalnya dalam Pasal 112 UU Narkotika ancaman minimumnya adalah 4 tahun penjara. Pertanyaannya dalam perkara narkotika ini dapatkah hakim memutus dibawah ancaman minimum tersebut? bagaimana secara hukumnya? Indah- Jakarta

Terima kasih atas pertanyaannya.

Pada intinya, Hakim dapat memutus dibawah ancaman minimum undang-undang, dalam hal terbukti di persidangan bahwa terdakwa adalah pengguna (Pasal 127 UU Narkotika) tapi pasal tersebut tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Dasar hukumnya, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yaitu pada bagian A angka 1 yang berbunyi:

“Hakim memutus dan memeriksa perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 128 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 UU Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.”

Dalam praktek peradilan setidaknya juga bisa dilihat dalam Perkara No. 931/Pid.Sus/2016/PN Jkt. Utr, dimana Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika yang ancaman pidana minimumnya 4 tahun penjara,  namun hakim memvonis Terdakwa di bawah ancaman minimum yaitu 3 tahun penjara dengan menggunakan SEMA No. 3 tahun 2015 di atas.

Pertimbagan hakim dalam putusan perkara ini pada intinya adalah karena Pentuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika namun tidak mendakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika padahal di persidangan terbukti Terdakwa ini adalah pengguna narkotika sehingga seharusnya didakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka bisa dipahami bahwa dalam perkara Narkotika, hakim dapat memutus menyimpangi ketentuan pidana minimum undang-undang jika terbukti di persidangan bahwa Terdakwa merupakan pengguna (Pasal 127 UU Narkotika), namun pasal tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...