Diberitakan Coki Pardede ditangkap karena narkoba. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.
Terlepas dari terbukti atau tidaknya Coki Pardede, Yang jadi pertanyaan, bila ada orang ditangkap narkoba, apa hukuman yang harus ia terima. Direhab? Atau dipenjara?
Jawabannya:
Sederhananya, ada dua kondisi yang bisa berlaku menurut Peraturan Perundang-undangan.
Pertama, kalau dia pengedar atau penjual narkotika maka dia dihukum penjara. Ancaman pidananya penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika)
Kedua, kalau dia hanya pengguna (untuk konsumsi pribadi), maka ia termasuk kategori Pecandu Narkotika atau Penyalah Guna maka ia wajib direhabilitasi. Hal ini diatur Pasal 54 UU Narkotika berbunyi: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.