Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya kepada bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah profesional. Bila ada orang yang beragaman islam ingin ajukan gugatan cerai dengan alasan tidak dinafkahi oleh pasangannya/suaminya, maka berapa lama ukuran waktu tidak dinafkahi itu? Sehingga bisa dikabulkan. Apakah tidak dinafkahi selama 3 bulan, atau 5 bulan atau berapa lama menurut hukum?
Jawaban:
Intisari:
Gugatan cerai atas dasar tidak dinafkahi hanya bisa dikabulkan kalau terbukti suami tidak melaksanakan kewajiban menafkahinya setelah 12 (dua belas) bulan. |
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN (SEMA 1/2022), menyatakan:
“Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka: 1) perkara perceraian dengan alasan suami/isteri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/isteri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan;”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Gugatan cerai atas dasar tidak dinafkahi hanya bisa dikabulkan kalau terbukti suami tidak melaksanakan kewajiban menafkahinya setelah 12 (dua belas) bulan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.