Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut? Jawaban: Intisari: Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum. Dasar hukumnya
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
