Selamat siang bapak Boris Tampubolon, mohon penjelasan singkatnya, apakah orang asing bisa punya hak milik atas tanah di Indonesia? Terimakasih. Jawaban Intisari: Orang asing tidak bisa punya hak milik atas tanah di Indonesia Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung
Apakah Orang Asing Bisa Punya Tanah Di Indonesia?
