Dalam setiap perkara perdata pasti selalu ada 3 (tiga) aspek ini yang membuat suatu peristiwa itu menjadi suatu perkara di pengadilan, ketiga aspek tersebut yaitu: I. Aspek Yuridis Yaitu, adanya perbedaan antara kenyataan yang terjadi dan aturan yang seharusnya terjadi.
3 Masalah Yang Selalu Ada Dalam Perkara Perdata
