Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan tidak menerima gugatan saya (NO) dengan alasan gugatan saya kurang pihak. Saya ingin mengajukan lagi gugatan dengan sebelumnya melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut. Pertanyaan
Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa?
