Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di masyarakat advokat sering juga disebut Pengacara atau Konsultan Hukum. Tugas Pengacara/Advokat, pada prinsipnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum
Kenapa Perusahaan Perlu Menggaet Kantor Advokat dan Konsultan Hukum?
