Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering menangani masalah pidana, maka saya perlu menyampaikan bahwa objek praperadilan sudah banyak mengalami perubahan yakni sebagia berikut: Pasal 77 KUHAP menyatakan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
Objek Praperadilan Menurut KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi
