Ada 5 (lima) jenis piutang pelayaran yang harus didahulukan, yaitu piutang-piutang untuk: (lihat Pasal 65 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya
5 Jenis Piutang Yang Didahulukan Dalam Pelayaran
