Selamat sore Pak Boris apakah ada sanksi bila perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan? Jawaban Intisari: Perusahaan yang tidak membuat peraturan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda. Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyatakan: “(1)
Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan
