Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah dalam perkara PKPU dikenal nebis in idem? Atau dengan kata lain dapatkah PKPU diajukan lebih dari satu kali? Jawaban Intisari: Dalam perkara PKPU tidak mengenal nebis in idem. Hal ini disebabkan
Adakah Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU?
