Kepailitan adalah salah satu cara menyelesaikan utang piutang. Berbeda dengan gugatan wanprestasi (perdata umum) yang hanya perlu satu orang kreditur, kepailitan bukan untuk penyelesaian utang untuk seorang kreditur, tapi untuk sejumlah orang kreditur (minimal dua orang kreditur). Dengan dijatuhkanya putusan
Mekanisme Kepailitan Sebagai Cara Menagih Utang
