Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya? Jawaban: Intisari: Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut. Prinsipnya,
Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
