Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. Kecelakaan kapal dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: kapal tenggelam; kapal terbakar; kapal tubrukan; dan kapal kandas. (lihat Pasal 245 UU 17 Tahun 2008 tentang
4 Jenis Kecelakaan Kapal Yang Harus Anda Ketahui
