Cara Menghitung Jangka Waktu 14 Hari Menyatakan Dan Mengajukan (Memori) Kasasi Pidana
Cara Menghitung Jangka Waktu 14 Hari Menyatakan Dan Mengajukan (Memori) Kasasi Pidana
cara menghitung jangka waktu mengajukan kasasi pidana

Bagaimana menghitung waktu 14 hari mengajukan dan mengajukan memori Kasasi, apakah 14 kerja atua 14 hari kalender? Dan bagaimana dengan hari libur nasional apakah tetap dihitung sebagai 14 hari tersebut?

Jawaban:

Intisari:

Penghitungan 14 hari tetap berpatokan pada hari kalender (bukan hari kerja). Jika tenggang waktu terakhir jatuh pada hari libur, maka dihitung pada kerja berikutnya.

Berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah  putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Sementara, jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 (empat belas hari) setelah menyatakan kasasi (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP)

Terkait penghitungan 14 hari menyatakan kasasi dan mengajukan memori kasasi pidana di atas, Mahkamah Agung telah memberikan patokannya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 7/2012”) sebagai berikut:

“patokan hari kalender, jika tenggang waktu akhir jatuh pada hari libur maka dihitung pada hari kerja berikutnya”

Berdasarkan SEMA 7/2012 di atas dapat dipahami bahwa penghitungannya berpatokan pada hari kalender. Misalnya putusan diberitahukan kepada terdakwa hari senin tanggal 1 Januari 2010, maka batas terakhir menyatakan kasasi adalah hari senin tanggal 14 Januari 2010. Bila ternyata senin tanggal 14 Januari 2010 adalah hari libur, maka batas terakhir dihitung pada hari kerja berikutnya yaitu selasa 15 Januri 2010.

Penghitungan yang sama juga berlaku dalam hal penyerahan memori kasasi. Bedanya 14 hari menyerahkan memori kasasi dihitung sejak menyatakan kasasi, bukan sejak putusan diberitahukan.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...